A. WARGA
NEGARA
Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu
biasa disebut hamba atau kawula negara. Namun sekarang ini lazim disebut warga
negara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak
lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi
warga secara sederhana dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara.
Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warga negara sering disamakan dengan
rakyat atau penduduk. Padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka
perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan
penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah
suatu negara.
Selanjutnya penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu
warga negara dan orang asing. Austin Raney menyatakan bahwa setiap negara
memiliki sejumlah orang tertentu yang dianggap sebagai warga negaranya dan yang
lainnya adalah sebagai orang asing.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara
itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam
proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus
dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri,
asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap
bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga
negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin dari
pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai
hubungan secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya ketika ia masih
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai
warga negara sekaligus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus
buakn sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga
penduduk warga negara dan bukan penduduk warga negara menimbulkan perbedaan hak
dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang berstatus
sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja dinegara yang bersangkutan, sedang
bagi mereka yang berstatus bukan penduduk dilarang melakukan pekerjaan apapun.
Demikian juga di indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh mempunyai
hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum.
Sedang orang asing baik yang berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk
tidak diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.
Di indonesia diantara sesama warga negara masih dibedakan lagi anatara warga
negara asli dan wargan negara keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal
26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan hak
dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada bidang tertentu.
Selanjutnya mengenai istilah rakyat, Heuken SJ dkk (1988) mencatat ada empat
arti dari istilah rakyat. Pertama, rakyat adalah kelompok orang yang diperintah
atau lapisan bawah dalam masyarakat. Kedua, rakyat adalah kaum proletar.
Ketiga, rakyat adalah semua penduduk disuatu tempat, negeri, atau daerah.
Keempat, rakyat adalah golongan orang yang memiliki ikatan bersama yang kuat,
karena memiliki warisan seperti sejarah, bahasa, nasib, adat, kebudayaan dan
tujuan bersama. Istilah rakyat dan warga negara sebenanya menunjuk kepada
subjek yang sama, hanya saja rakyat merupakan sebutan sosiologis sedangkan
warga negara merupakan sebutan yuridis.
B. KEWARGANEGARAAN
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan
dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan
yang umumnya berada pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal
membicarakan hal ikhwal masalah kewarganegaraan seperti siapakah warga negara,
bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana
kehilangan kewarganegaraan, dan seterusnya.
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material adalah akibat hukum dari
pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Kewarganegaraan dalam arti material
menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara. Kewarganegaraan dalam arti material ini merupakan isi
dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum
serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan
akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara.
Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara
lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan
warga negaranya.
C. Penentuan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah
atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga
asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang
yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan
status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua
asas tersebut secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum
pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya
menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar
pertimbangannya adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri
sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh: Amerika Serikat menerapkan
asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah
kelahiran.
Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar
dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis.
Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat
menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan
tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya
kewarganegaraan. Jadi patride adalah orang-orang yang tidak memiliki
kenegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua
yang negaranya menganut asas ius soli dinegara atau dalam wilayah negara yang menganut
asas ius sanguinis. Kemudian Bipatride berasal dari kata bi yang artinya dua
dan patride yang berarti kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah orang-orang
yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami pada
orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis
didalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang
tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari
warga negaranya.
D. Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan
kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan adalah:
Citizenship by birth, memperoleh
kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara
dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut asas ius
sanguinis.
1.
Citizenship by descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang
yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila
orangtuanya adalah warga negara dari negara tersebut karena negaranya menganut
asas ius sanguinis.
2.
Citizenship by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak
sendiri atas permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
3.
Citizenship by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur
asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan naturalisasi.
4.
Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena
terjadi perluasan wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga
kemungkinan/cara, yaitu:
1.
Renunciation, tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status
kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
2.
Termination, penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena
yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.
3.
Deprivation, pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang
bersangkutan dianggap telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau
terbukti tidak setia kepada negara berdasar undang-undang.
E. WARGA NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
a. Warga Negara
Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam
konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut:
1.
“Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”.
2.
“Penduduk ialah warga indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
indonesia”.
3.
“Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang
bangsa indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi
orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara indonesia harus disahkan
terlebih dahulu dengan undang-undang.
Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti
peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di indonesia, yang
mengakui indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik
Indonesia.
b. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
- Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
-
Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam UU ini.
-
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
-
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c c. Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di
peroleh melalui:
- Kelahiran
- Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang
tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara indonesia akan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pengangkatan
Anak warga negara asing yang berumur
5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara negara indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
-
Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan
warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
- Turut Ayah atau Ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik
Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pemberian
- Pemberian
Orang asing yang telah berjasa
kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat
diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh
petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
-
Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9
s/d 18 Undang-Undang ini.
d.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU
No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
-
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
-
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
-
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri,
yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal
diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
-
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
-
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di
indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh
warga negara indonesia.
-
Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
-
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
-
Mempunyai paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
-
Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik indonesia selama 5 tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara
indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi
warga negara indonesia kepada perwakilan negara republik indonesia.
e.
Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri.
Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara indonesia, permohonan
disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala
Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri
dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.
f.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga negara adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari
negara, warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya. Warga negara
mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebagian negara
mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak
dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan negara.
1 . Hak
Warga Negara Indonesia
Berikut akan disebutkan beberapa hak
warga negara indonesia yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945,
yaitu:
*
Hak persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
* Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
* Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
* Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
* Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
* Hak
berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
* Hak
untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
* Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
* Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
* Hak untuk mendapat kesejahteraan.
* Hak untuk mendapatkan pendidikan.
* Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
* Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
* Hak untuk mendapat kesejahteraan.
* Hak untuk mendapatkan pendidikan.
j. *
Hak atas status kewarganegaraan.
* Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.
* Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara indonesia
antara lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan 3,pasal 28 J,pasal 30 ayat
2 UUD 1945 yaitu:
^ Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
^ Wajib membela negara.
^ Wajib menghormati hak asasi manusia.
^ Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
^ Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
^ Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
^ Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
^ Wajib membela negara.
^ Wajib menghormati hak asasi manusia.
^ Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
^ Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
^ Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara
memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk
menuntut warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang
berlaku dinegara tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap negaranya.
Hak-hak warga negara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan
difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar