Pages

Selasa, 23 April 2013

struktur organisasi WHO









      WHO telah memiliki 193 negara anggota, termasuk semua negara anggota PBB kecuali Liechtenstein, dan dua negara non-anggota PBB, Niue dan Kepulauan Cook. Non-negara wilayah negara anggota PBB dapat bergabung sebagai Anggota Associate (dengan informasi lengkap tetapi partisipasi terbatas dan hak suara) jika disetujui oleh suara Dewan: Puerto Rico dan Tokelau yang Anggota Asosiasi. Perusahaan berikut diberi status pengamat: Palestina (seorang pengamat PBB), Kota Vatikan (keadaan pengamat non-anggota PBB), Order of Malta (PBB pengamat) dan China Taipei (sebuah delegasi diundang).

Negara-negara Anggota WHO menunjuk delegasi ke Majelis Kesehatan Dunia, WHO pengambilan keputusan tertinggi tubuh. Semua negara anggota PBB berhak atas keanggotaan WHO, dan, menurut situs web WHO, "Negara lain dapat diterima sebagai anggota saat aplikasi mereka telah disetujui dengan suara mayoritas sederhana dari Majelis Kesehatan Dunia."

WHO Majelis umumnya bertemu pada bulan Mei setiap tahun. Selain penunjukan Direktur Jenderal setiap lima tahun, Majelis mempertimbangkan kebijakan keuangan Organisasi dan ulasan dan menyetujui anggaran program yang diusulkan. Majelis memilih 34 anggota, secara teknis berkualitas di bidang kesehatan, kepada Dewan Eksekutif untuk jangka waktu tiga tahun. Fungsi utama Dewan Komisaris adalah untuk melaksanakan keputusan dan kebijakan dari Majelis, untuk menasihati dan untuk mempermudah pekerjaan secara umum.

WHO dibiayai oleh kontribusi dari negara-negara anggota dan dari donor. Dalam beberapa tahun terakhir, kerja WHO telah melibatkan peningkatan kerjasama dengan badan eksternal, ada saat ini sekitar 80 kemitraan dengan LSM dan industri farmasi, serta dengan yayasan seperti Bill dan Melinda Gates Foundation dan Rockefeller Foundation. Kontribusi sukarela untuk WHO dari nasional dan lokal, yayasan pemerintah dan LSM, organisasi PBB lainnya, dan sektor swasta, sekarang melebihi dinilai dari kontribusi (iuran) dari 193 negara anggota.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar