Pages

Kamis, 28 Mei 2015

Letter of Credit Pada Bank di Indonesia




Hadirnya dunia usaha sangat diharapkan untuk dapat turut berpartisipasi secara langsung dalam mengembangkan perekonomian nasional, agar dapat mencapai tujuan nasional. Sebagaimana diketahui untuk dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik dari segi materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, diperlukan adanya pertumbuhan perekonomian yang sangat baik. Oleh karena itu dukungan dari berbagai bidang sangatlah diperlukan salah satunya adalah di bidang perbankan, karena fungsi utama perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat, dengan harapan dapat memperbaiki tingkat kahidupan ekonomi rakyat banyak ke arah tingkat kehidupan ekonomi yang lebih baik. Namun demikian pelaksanaan pembangunan ekonomi harus tetap memperhatikan dan menjaga stabilitas. Keberadaan perbankan di Indonesia semakin banyak, hal itu ditandai dengan hadirnya bank-bank baru tumbuh dan berkembang, dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat pun merupakan catatan keberhasilan perbankan. Jumlah dana yang dapat dihimpun oleh suatu bank merupakan pencerminan dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank.Semakin banyak dana yang dihimpun berarti merupakan suatu indikasi bagi bank, bahwa bank yang bersangkutan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan, oleh karena itu pengelolaan yang hati-hati sangat diperlukan karena dana dari masyarakat dipercayakan kepadanya.
Bank dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, dan juga harus menjaga kesehatan bank agar tetap terjaga terus demi kepentingan masyarakat pada umumnya dan bagi para nasabah penyimpan dana. Sebagai lembaga keuangan, bank yang merupakan tempat masyarakat menyimpan dananya dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai dengan bunga, yang dimaksud di sini bahwa suatu bank sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat tersebut. semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk menyimpan uangnya pada bank dan menggunakan jasa-jasa lain dari bank.
Selain sebagai tempat menyimpan uang, bank juga berfungsi salah satu media dalam melakukan transaksi perdagangan. Pada dasarnya, perdagangan sudah lama dikenal di muka bumi ini, baik perdagangan satu pulau, antar pulau atau antar Negara. Kita mengetahui bahwa setiap perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ke tempat tujuan pembeli dan pada akhirnya akan melibatkan pembayaran pada pihak penjual. Pengiriman barang dapat dilakukan melalui darat, laut maupun udara, tergantung jarak, waktu maupun biaya yang akan dikeluarkan. Bagi perdagangan dalam skala kecil baik nominal rupiah atau kuantitas antara pembayaran dan pengiriman barang tidak terlalu jadi masalah. Akan tetapi jika sudah dalam jumlah besar barulah masalah pengiriman dan pembayaran dipermasalahkan.
Permasalahan yang muncul biasanya disamping masalah pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dahulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya. Begitu pula bagi pihak pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang berdagang masih dalam satu pulau atau masih dalam satu negara hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius. Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama, apalagi antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan menjadi masalah besar.
Pada masa sekarang hampir semua negara saling mengadakan hubungan dagang untuk menunjang pembangunan ekonominya. Globalisasi dan liberalisasi ekonomi jelas akan sangat meningkatkan bisnis internasional. Peningkatan bisnis internasional, pasti pula akan meningkatkan intensitas lalu lintas pembayaran ekspor impor antar negara di dunia di abad ke-21 mendatang. Kegiatan perdagangan tersebut dapat terbagi menjadi dua, yaitu: a) kegiatan menjual barang (ekspor); dan b) kegiatan membeli hasil produksi negara lain (impor). Dari setiap kegiatan tersebut pada dasarnya ada 2 pihak yang berperan, yaitu pihak eksportir dan pihak importir. Perlu diingat dalam kegiatan ini, kedua belah pihak terpisah satu sama lain baik secara geografis maupun oleh batas kenegaraan yang dapat dipastikan akan mengalami kesulitan dalam pembayaran bila pihak pembeli tidak memiliki devisa (alat pembayaran yang diterima dalam lalu lintas pembayaran internasional atau suatu mata uang internasional) Untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli (importir) maupun pihak penjual (eksportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. Jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginkan. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayar yang dikenal dengan nama Letter of Credit atau L/C. Pengertian Letter of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (ekspor-impor). Kegunaan Letter of Credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (atau eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Penggunaan L/C ini sejak Perang Dunia I sampai sekarang masih terus dipertahankan dan digunakan sebagai instrumen yang tradisional dalam transaksi-transaksi perdagangan luar negeri. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adalah adanya pengekangan/pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukannya suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya. Walaupun ada perbedaan-perbedaan bahasa, adat kebiasaan dan prosedur, tetapi L/C tidak mengenal perbedaan-perbedaan itu. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dengan importir melalui itikad baik kedua belah pihak. Bisnis ekspor-impor sering juga disebut sebagai bisnis dokumen atau bisnis surat-surat berharga, sebab realisasi suatu transaksi pada umumnya diwakili oleh dokumen-dokumen pengapalan seperti bill of lading, faktur perdagangan, draft, polis asuransi, dan lain-lain. Dalam hal ini fungsi Letter of Credit adalah sebagai salah satu dokumen yang menempati kedudukan yang strategis, sebagai “sarana penghimpun” bagi dokumen-dokumen pengapalan lainnya. Dengan demikian Letter of Credit berfungsi pula sebagai suatu sarana untuk melakukan penelitian, pemeriksaaan serta kelengkapan dari dokumen pengapalan. Selain sebagai sistem pembayaran yang paling aman dipandang dari sudut kepentingan eksportir dan importir, Letter of Credit yang secara prinsip menganut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP 500) adalah suatu sarana yang paling efektif, yang ditawarkan oleh bank­bank devisa, dalam penyelesaian pembayaran transaksi bisnis internasional. Walaupun demikian risiko dalam transaksi L/C dapat saja timbul bilamana negosiasi tidak mematuhi norma dan ketentuan internasional tersebut. Umumnya risiko disebabkan adanya penyimpangan, sehingga berdampak bagi opening bank maupun bagi advising bank dengan tidak dapat menerima pembayaran atau keterlambatan pembayaran dari mitra bisnisnya di luar negeri. Perbedaan manajemen, tata hubungan individu, dan kebijakan treasury memiliki pengaruh signifikan terhadap negosiasi L/C yang dapat dijadikan faktor utama mengukur besar kecilnya risiko (Bisnis Indonesia, 5 Nopember 2003). Mencuatnya kasus L/C fiktif di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang memiliki potential loss setara Rp1,7 triliun menarik perhatian publik, mengingat reputasi bank BUMN ini cukup bonafid. Persoalannya bukan saja kerugian bank itu, tetapi pada level dalam negeri ada pengaruh psikologis masyarakat yang sedikit banyak dapat mengganggu kepercayaan publik pada lembaga perbankan. Pada level dunia internasional, pelaku bisnis luar negeri akan berpikir dua kali bila akan berhubungan bisnis melalui L/C dengan mitra bisnisnya di Indonesia. Menurut data Kepolisian, kasus itu diduga melibatkan sedikitnya tujuh perusahaan swasta yang bergerak di bidang ekspor pasir ke negara di Afrika. Peristiwanya berlangsung mulus selama kurun waktu lebih dari setahun (Juli 2002 hingga Agustus 2003). Pengawasan internal Bank Negara Indonesia (Bank BNI) tak berjalan. Sistem pengawasan Bank Indonesia (BI) juga ternyata tumpul. Lembaga yang berkewajiban mengawasi perbankan ini baru bisa mengendus tatkala api telah berkobar ke berbagai penjuru. Akal sehat kian tak punya tempat di negeri ini. Para analis perbankan saja tak habis mengerti bagaimana mungkin Bank Negara Indonesia bisa kebobolan Rp 1,7 triliun lewat ratusan transaksi sejenis, dengan modus surat kredit (Letter of Credit atau L/C) fiktif. Sungguh skandal L/C fiktif Bank BNI sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Betapa mudahnya segelintir pengusaha jahat meraup dana triliunan rupiah dari perbankan tanpa usaha yang jelas. Dana itu tak ditanamkan untuk membangun pabrik sehingga bisa menyerap tenaga kerja. Mereka cuma mengakal-akali sejumlah dokumen, memalsukan dan memanipulasinya. Seolah-olah mereka telah mengekspor barang hingga ke Afrika, padahal ekspor bodong semata. Terjadinya kasus L/C fiktif BNI telah membuka masyarakat bahwa Letter of Credit sebagai satu sarana yang banyak dipakai dalam memperlancar transaksi perdagangan internasional sangat perlu dipelajari secara mendalam oleh semua yang terlibat dalam perdagangan internasional. Dalam era globalisasi kelak, dapat diyakini bahwa peranan Letter of Credit sebagai sarana pembayaran internasional, bukannya akan berkurang, malah akan memegang peranan yang lebih penting. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrumen yang paling ampuh dalam jasajasa perbankan.




Sumber : http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=206&Itemid=206

Clearing Pada Bank




Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.

Pengertian Kliring (Clearing) pada Bank 

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
  3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat dan Dokumen Kliring

Warkat
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
  • Cek
  • Bilyet giro
  • Wasel bank untuk transfer
  • Surat bukti penerimaan transfer
  • Nota debet
  • Nota kredit
Dokumen kliring
 
Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
·         Bukti Penyerahan Warkat Debet kliring penyerahan (BPWD)
·         Bukti Penyerahan Warkat Kredit kliring penyerahan (BPWK)
·         Kartu Batch warkat debet
·         Kartu Batch warkat kredit
·         Lembar substitusi

Mekanisme Kliring 

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :

a.    Kliring Penyerahan

Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
1.      Warkat di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
2.      Persetujuan penyelenggara dan peserta lain

Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1.      Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
·         Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
Ø  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening nasbah tersebut.
Ø  Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
·         Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
Ø  Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Ø  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

2.      Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
3.      Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
4.      Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5.      Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
6.      Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan jelas.
7.      Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.

Contoh Mekanisme Kliring :

            Terdapat 2 buah bank umum nasional yaitu SITIBANK dan KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang sama-sama disimpan disuatu tempat yakni Bank Indonesia. Seluruh asset yang di simpan di BI disebut Rekening Koran (R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK pada kolom Liability(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan yakni R/K pada BI dicatat di sisi Asset dan disisi Liability terdapat tabungan, giro, deposito, dan simpanan masyarakat lainnya.
Sebuah kasus misalnya : SITIBANK memiliki seorang nasabah yang bernama Gino, ia mengirimkan cek sebesar Rp. 10 jt kepada Atun nasabah KARMANBANK. Atun mencairkan cek tersebut di KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI dicatat di kolom debet dan  tabungan Atun Rp. 10 jt dikolom kredit.  Begitu pula SITIBANK melakukan perubahan pembukuan pada rekening Gino menjadi Giro Gino pada kolom Debet dan R/K pada BI dikolom Kredit. Proses pemindahn giro berupa cek dari bank lain disebut Pinbuk Kredit. Pada BI R/K SITIBANK danR/K KARMANBANK dicatat disisi Liability. Lalu karena KARMANBANK mengirimkan surat ke SITIBANK melalui BI yang disebut Nota Debet Keluar, maka terjadi perubahan jumlah R/K KARMANBANK di BI menjadi bertambah, kemudian SITIBANK menerima surat dari KARMANBANK melalui BI yang menyatakan bahwa sudah terjadi transaksi pencairan cek sebesar Rp. 10 jt dari nasabah Gino kepada Atun nasabah KARMANBANK, surat tersebut adalah Nota Debet Masuk, lalu SITIBANK melakukan perubahan rekening pada BI menjadi berkurang.
Kasus lain misalnya : Atun mengambil tabungan sebesar Rp.20 jt pada KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukanperubahan pembukuan menjadi Tab. Atun pada sisi Debet Rp.20 jt dan R/K pada BI disisi Kredit Rp.20 jt. Lalu KARMANBANK mengirimkan surat yaitu Nota Kredit Keluar yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi pada rekening Atun maka BI melakukan perubahan pembukuan R/K KARMANBANK menjadi R/K KARMANBANK pada sisi Debet dan R/K SITIBANK pada sisi Kredit sebesar Rp.20 jt. Lalu BI mengirimkan Nota Kredit Masuk pada SITIBANK ini menjadi tolakan kliring, lalu SITIBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI pada sisi Debet Tab. Gino pada sisi Kredit sebesar Rp. 20 jt.
Kasus :
Pada suatu hari Atun yang mempunyai tabungan di Bank BRI Jakarta dan harus mengirimkan sejumlah uang kepada Joko yang mempunyai rekening di  BPD Papua. Dari ilustrasi di atas, kita ketahui bahwa Atun dan Joko mempunyai rekening pada bank yang berbeda. Selain Bank yang berbeda, tempat kedua bank tersebutpun berbeda pula. Oleh karena perbedaan tersebut, kedua bank  harus mencari dimana suatu wilayah atau daerah terdapat kedua bank tersebut, skema alurnya akan diperlihatkan sebagai berikut :

Gambar 1. Skema Alur Transaksi Jika Kedua Bank dan Wilayahnya Berbeda.
Setelah ditelusuri, tenyata di wilayah Makasar terdapat kedua bank tersebut berdiri. Disanalah akan terjadi proses transaksi kliring. Tapi sebelumnya BRI Jakarta tempat Atun menyimpan uangnya akan mentrasfer sejumlah uang ke BRI Makasar dengan mengurangkan jumlahnya pada di Rekening Antar Kantor dan mengurangkannya pula pada tabungan Atun. Kemudian, BRI Makasar akan melakukan sistem kliring antara BRI Makasar dengan BPD Makasar. Jumlah uang yang telah dikirimkan melalui proses kliring akan masuk kedalam R/K pada BI atas nama bank BPD Makasar, kemudian BPD Makasar akan merntransfer uang itu ke BPD yang ada di Papua dimana Joko memiliki akun rekening tabungan. Jurnal pencatatan di setiap bank dapat di lihat pada gambar diatas.

CEK 

Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

Jenis-jenis Cek

·         Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.

·         Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

·         Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

·         Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

·         Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Bagian-bagian dalam cek

Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
  1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
  2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
  3. Ada nomor cek
  4. Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
  5. Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
  6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
  7. Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek







 

SUMBER :