Kriling
merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga
ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta
kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Pengertian
Kliring (Clearing) pada Bank
Kliring (dari bahasa Inggris
clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat
daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring
melibatkan manajemen dari pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya.
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
- Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
- Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat dan Dokumen Kliring
Warkat
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui
kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
- Cek
- Bilyet giro
- Wasel bank untuk transfer
- Surat bukti penerimaan transfer
- Nota debet
- Nota kredit
Dokumen kliring
Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat bantu
dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
·
Bukti
Penyerahan Warkat Debet kliring penyerahan (BPWD)
·
Bukti
Penyerahan Warkat Kredit kliring penyerahan (BPWK)
·
Kartu Batch
warkat debet
·
Kartu Batch
warkat kredit
·
Lembar
substitusi
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :
a.
Kliring Penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan
adalah :
1. Warkat di cap yang memuat
sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
2. Persetujuan penyelenggara dan
peserta lain
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1. Warkat-warkat dikelompokkan
sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
·
Warkat
kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
Ø Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan
oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening nasbah tersebut.
Ø Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke
rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
· Warkat kliring yang diterima dari
peserta lain, yaitu :
Ø Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban
nasabah bank yang menerima warkat.
Ø Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk
keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2. Warkat debet dan kredit
dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
3. Nilai nominal dan banyaknya
warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
4. Serah terima warkat kliring
yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5. Apabila terjadi perbedaan
pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka
keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
6. Penyusunan neraca kliring
penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan jelas.
7. Wakil peserta kliring kembali
ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang
diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
Contoh Mekanisme Kliring :
Terdapat
2 buah bank umum nasional yaitu SITIBANK dan KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang
sama-sama disimpan disuatu tempat yakni Bank Indonesia. Seluruh asset yang di simpan
di BI disebut Rekening Koran (R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K
KARMANBANK pada kolom Liability(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan
yakni R/K pada BI dicatat di sisi Asset dan disisi Liability terdapat tabungan,
giro, deposito, dan simpanan masyarakat lainnya.
Sebuah kasus misalnya : SITIBANK memiliki seorang nasabah yang bernama Gino, ia mengirimkan cek sebesar
Rp. 10 jt kepada Atun
nasabah KARMANBANK. Atun mencairkan cek tersebut di KARMANBANK, lalu KARMANBANK
melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K
pada BI dicatat di kolom debet dan tabungan Atun Rp. 10 jt dikolom kredit. Begitu pula SITIBANK
melakukan perubahan pembukuan pada rekening Gino menjadi Giro Gino pada kolom Debet dan R/K pada BI dikolom Kredit.
Proses pemindahn giro berupa cek dari bank lain disebut Pinbuk Kredit. Pada BI R/K SITIBANK danR/K KARMANBANK
dicatat disisi Liability. Lalu
karena KARMANBANK mengirimkan surat ke SITIBANK melalui BI yang disebut Nota Debet Keluar, maka terjadi
perubahan jumlah R/K KARMANBANK
di BI menjadi bertambah,
kemudian SITIBANK menerima surat dari KARMANBANK melalui BI yang menyatakan
bahwa sudah terjadi transaksi pencairan cek sebesar Rp. 10 jt dari nasabah Gino
kepada Atun nasabah KARMANBANK, surat tersebut adalah Nota Debet Masuk, lalu SITIBANK
melakukan perubahan rekening pada BI menjadi berkurang.
Kasus lain misalnya : Atun mengambil tabungan sebesar Rp.20 jt pada KARMANBANK,
lalu KARMANBANK melakukanperubahan pembukuan menjadi Tab. Atun pada sisi Debet Rp.20 jt
dan R/K pada BI disisi Kredit Rp.20 jt. Lalu KARMANBANK
mengirimkan surat yaitu Nota Kredit
Keluar yang menyatakan
bahwa telah terjadi transaksi pada rekening Atun maka BI melakukan perubahan
pembukuan R/K KARMANBANK menjadi R/K
KARMANBANK pada sisi Debet
dan R/K SITIBANK pada sisi Kredit sebesar Rp.20 jt. Lalu BI mengirimkan Nota Kredit Masuk pada SITIBANK ini menjadi tolakan kliring,
lalu SITIBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI pada sisi Debet
Tab. Gino pada sisi Kredit sebesar Rp.
20 jt.
Kasus :
Pada
suatu hari Atun yang mempunyai tabungan di Bank BRI Jakarta dan harus
mengirimkan sejumlah uang kepada Joko yang mempunyai rekening di BPD
Papua. Dari ilustrasi di atas, kita ketahui bahwa Atun dan Joko mempunyai
rekening pada bank yang berbeda. Selain Bank yang berbeda, tempat kedua bank
tersebutpun berbeda pula. Oleh karena perbedaan tersebut, kedua bank
harus mencari dimana suatu wilayah atau daerah terdapat kedua bank tersebut,
skema alurnya akan diperlihatkan sebagai berikut :
Gambar
1. Skema Alur Transaksi Jika Kedua Bank dan Wilayahnya Berbeda.
Setelah
ditelusuri, tenyata di wilayah Makasar terdapat kedua bank tersebut berdiri.
Disanalah akan terjadi proses transaksi kliring. Tapi sebelumnya BRI Jakarta
tempat Atun menyimpan uangnya akan mentrasfer sejumlah uang ke BRI Makasar
dengan mengurangkan jumlahnya pada di Rekening Antar Kantor dan mengurangkannya
pula pada tabungan Atun. Kemudian, BRI Makasar akan melakukan sistem kliring
antara BRI Makasar dengan BPD Makasar. Jumlah uang yang telah dikirimkan
melalui proses kliring akan masuk kedalam R/K pada BI atas nama bank BPD Makasar,
kemudian BPD Makasar akan merntransfer uang itu ke BPD yang ada di Papua dimana
Joko memiliki akun rekening tabungan. Jurnal pencatatan di setiap bank dapat di
lihat pada gambar diatas.
CEK
Cek adalah
perintah tertulis nasabah kepada bank untuk
menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Jenis-jenis Cek
·
Cek Atas Nama
Merupakan cek
yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis
jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah
bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT.
Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek
atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama
yang diperintahkan dicoret.
·
Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk
merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis
nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek
atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh
di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis
kata-kata apa pun.
·
Cek Silang
Cek Silang atau
cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek
ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah
menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
·
Cek Mundur
Merupakan cek yang
diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei
2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di
mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang
disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya
terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek,
misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
·
Cek Kosong
Cek kosong atau
blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro
tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta
rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Bagian-bagian dalam cek
Keterangan yang
ada di dalam suatu cek :
- Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
- Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
- Ada nomor cek
- Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
- Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
- Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
- Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
SUMBER :
sebelumnya saya ijin posting komentar ya ka,
BalasHapussemoga kaka diberi kesehatan dan rejeki yang melimpah ya ka :)
kartu king