Pages

Kamis, 28 Mei 2015

Clearing Pada Bank




Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.

Pengertian Kliring (Clearing) pada Bank 

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
  3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat dan Dokumen Kliring

Warkat
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
  • Cek
  • Bilyet giro
  • Wasel bank untuk transfer
  • Surat bukti penerimaan transfer
  • Nota debet
  • Nota kredit
Dokumen kliring
 
Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
·         Bukti Penyerahan Warkat Debet kliring penyerahan (BPWD)
·         Bukti Penyerahan Warkat Kredit kliring penyerahan (BPWK)
·         Kartu Batch warkat debet
·         Kartu Batch warkat kredit
·         Lembar substitusi

Mekanisme Kliring 

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :

a.    Kliring Penyerahan

Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
1.      Warkat di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
2.      Persetujuan penyelenggara dan peserta lain

Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1.      Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
·         Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
Ø  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening nasbah tersebut.
Ø  Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
·         Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
Ø  Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Ø  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

2.      Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
3.      Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
4.      Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5.      Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
6.      Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan jelas.
7.      Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.

Contoh Mekanisme Kliring :

            Terdapat 2 buah bank umum nasional yaitu SITIBANK dan KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang sama-sama disimpan disuatu tempat yakni Bank Indonesia. Seluruh asset yang di simpan di BI disebut Rekening Koran (R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK pada kolom Liability(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan yakni R/K pada BI dicatat di sisi Asset dan disisi Liability terdapat tabungan, giro, deposito, dan simpanan masyarakat lainnya.
Sebuah kasus misalnya : SITIBANK memiliki seorang nasabah yang bernama Gino, ia mengirimkan cek sebesar Rp. 10 jt kepada Atun nasabah KARMANBANK. Atun mencairkan cek tersebut di KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI dicatat di kolom debet dan  tabungan Atun Rp. 10 jt dikolom kredit.  Begitu pula SITIBANK melakukan perubahan pembukuan pada rekening Gino menjadi Giro Gino pada kolom Debet dan R/K pada BI dikolom Kredit. Proses pemindahn giro berupa cek dari bank lain disebut Pinbuk Kredit. Pada BI R/K SITIBANK danR/K KARMANBANK dicatat disisi Liability. Lalu karena KARMANBANK mengirimkan surat ke SITIBANK melalui BI yang disebut Nota Debet Keluar, maka terjadi perubahan jumlah R/K KARMANBANK di BI menjadi bertambah, kemudian SITIBANK menerima surat dari KARMANBANK melalui BI yang menyatakan bahwa sudah terjadi transaksi pencairan cek sebesar Rp. 10 jt dari nasabah Gino kepada Atun nasabah KARMANBANK, surat tersebut adalah Nota Debet Masuk, lalu SITIBANK melakukan perubahan rekening pada BI menjadi berkurang.
Kasus lain misalnya : Atun mengambil tabungan sebesar Rp.20 jt pada KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukanperubahan pembukuan menjadi Tab. Atun pada sisi Debet Rp.20 jt dan R/K pada BI disisi Kredit Rp.20 jt. Lalu KARMANBANK mengirimkan surat yaitu Nota Kredit Keluar yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi pada rekening Atun maka BI melakukan perubahan pembukuan R/K KARMANBANK menjadi R/K KARMANBANK pada sisi Debet dan R/K SITIBANK pada sisi Kredit sebesar Rp.20 jt. Lalu BI mengirimkan Nota Kredit Masuk pada SITIBANK ini menjadi tolakan kliring, lalu SITIBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI pada sisi Debet Tab. Gino pada sisi Kredit sebesar Rp. 20 jt.
Kasus :
Pada suatu hari Atun yang mempunyai tabungan di Bank BRI Jakarta dan harus mengirimkan sejumlah uang kepada Joko yang mempunyai rekening di  BPD Papua. Dari ilustrasi di atas, kita ketahui bahwa Atun dan Joko mempunyai rekening pada bank yang berbeda. Selain Bank yang berbeda, tempat kedua bank tersebutpun berbeda pula. Oleh karena perbedaan tersebut, kedua bank  harus mencari dimana suatu wilayah atau daerah terdapat kedua bank tersebut, skema alurnya akan diperlihatkan sebagai berikut :

Gambar 1. Skema Alur Transaksi Jika Kedua Bank dan Wilayahnya Berbeda.
Setelah ditelusuri, tenyata di wilayah Makasar terdapat kedua bank tersebut berdiri. Disanalah akan terjadi proses transaksi kliring. Tapi sebelumnya BRI Jakarta tempat Atun menyimpan uangnya akan mentrasfer sejumlah uang ke BRI Makasar dengan mengurangkan jumlahnya pada di Rekening Antar Kantor dan mengurangkannya pula pada tabungan Atun. Kemudian, BRI Makasar akan melakukan sistem kliring antara BRI Makasar dengan BPD Makasar. Jumlah uang yang telah dikirimkan melalui proses kliring akan masuk kedalam R/K pada BI atas nama bank BPD Makasar, kemudian BPD Makasar akan merntransfer uang itu ke BPD yang ada di Papua dimana Joko memiliki akun rekening tabungan. Jurnal pencatatan di setiap bank dapat di lihat pada gambar diatas.

CEK 

Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

Jenis-jenis Cek

·         Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.

·         Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

·         Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

·         Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

·         Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Bagian-bagian dalam cek

Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
  1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
  2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
  3. Ada nomor cek
  4. Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
  5. Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
  6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
  7. Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek







 

SUMBER :






1 komentar:

  1. sebelumnya saya ijin posting komentar ya ka,
    semoga kaka diberi kesehatan dan rejeki yang melimpah ya ka :)
    kartu king

    BalasHapus