Pages

Kamis, 05 Februari 2015

analisis kasus korupsi dalam bidang sistem informasi akuntansi


ANALISIS KASUS KORUPSI BANK CENTURY DALAM BIDANG SISTEM INFORMASI AKUNTANSI 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar belakang

     Kasus korupsi dana bailout (dana talangan) Bank Century sebesar 6,76 triliun ternyata membawa dampak terhadap berbagai sektor, khususnya stabilitas politik dan perekonomian di Indonesia, terlebih setelah hasil audit BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pidana dalam kasus ini, diantaranya unsur kerugian Negara, pelanggaran undang-undang, dan ditemukannya bukti kuat rekayasa kebijakan yang sengaja dirancang untuk penyelamatan Bank Century.
Isu kasus ini berkembang menjadi isu kasus yang berbau politik, hal ini disebabkan karena dalam pengambilan kebijakan kasus Bank Century melibatkan banyak pejabat Negara, termasuk orang nomor satu di Indonesia, tentu hal ini akan membawa banyak opini negatif dari masyarakat, dan dampak tersebut berpengaruh terhadap stabilitas politik di Indonesia, mengingat bahwa stabilitas politik di suatu negara akan mempengaruhi keadaan perekonomian Negara tersebut.

Menurut Maswadi Rauf (Guru Besar ilmu Politik FISIP UI) opini publik yang berkembang di dalam masyarakat sudah menjurus ke arah tuduhan bersalah, sehingga pejabat-pejabat yang terkait harus diganti, pemerintah seharusnya tidak melakukan serangan balik dengan mengatakan tuduhan tersebut sebagai fitnah atau bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan, tuduhan balik ini justru tidak membantu menenangkan masyarakat.

Tidak hanya itu saja, opini masyarakat makin berkembang ketika kasus ini dikaitkan antara kasus persengketaan antara 2 lembaga penegak hukum yaitu KPK dan Kepolisian, banyak masyarakat yang makin beranggapan negatif pada pemerintah, ini diperkuat dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya bahwa segala tuduhan dan isu yang dituduhkan pada dirinya dan pemerintah bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahannya, dengan melihat tindakan pembelaan tersebut membuat masyarakat makin beranggapan negatif, karena masyarakat merasa pemerintah tidak terfokus untuk memecahkan masalah, yang ada malah saling menyalahkan antara dua kubu yang berbeda persepsi dalam pandangan kasus bank century ini.

Terlebih persepsi publik makin beragam ketika buku yang berjudul “Membongkar Gurita Cikeas Dibalik Skandal Bank Century”  karangan George Aditjondro diterbitkan, buku tersebut berisi data-data sekunder yang mengarahkan bahwa skandal Bank Century ini memang didalangi oleh pejabat tingggi pemerintah.

Berbagai isu kasus ini terus bergulir hingga sekarang, dan hal ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas perekonomian Indonesia pada tahun 2010 ini, maka dalam makalah inilah kami akan mencoba menganalisis bagaimana kasus Bank Century ini dapat terjadi, dan perkiraan dampaknya terhadap stabilitas politik serta  perekonomian Indonesia.

1.2            Rumusan Masalah

a.     Apa sajakah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang mengindikasikan bahwa telah terjadi kasus korupsi pada Bank Century?

b. Seperti apakah kasus Bank Century ini dilihat dari sudut pandang Buku “Membongkar Gurita Cikeas Dibalik Skandal Bank Century”?
c.  Bagaimanakah perkiraan dampak dari kasus Bank Century  pada stabilitas politik dan perekonomian Indonesia?
1.3   Maksud dan Tujuan

a. Mengindentifikasi segala bentuk pelanggaran dan tindakan  korupsi dalam kasus ini.
b. Untuk menganalisis bagaimana kasus Bank Century dilihat dari penelitian George aditjondro.
c. Untuk menganalisis dampak apasajakah yang mungkin terjadi pada keadaan politik dan perekonomian Indonesia akibat kasus korupsi dana Bank Century.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sekilas Sejarah Bank Century

Berdasarkan data yang kami gunakan, sejarah Bank Century berawal dari didirikannya pada tahun 1989, hingga 20 November 2008 dinyatakan oleh Bank Indonesia sebagai “Bank Gagal yang berdampak sistemik” berikut ini adalah ringkasan dimana Bank Century Mulai didirikan hingga Bank tersebut dinyatakan Bank Gagal oleh Bank Indonesia.

No
Tanggal
Keterangan
1
30 Mei 1989
PT Bank Century Tbk didirikan berdasar akta No. 136 tahun 1989 yang dibuat oleh notaris Lina Laksmiwardhani.
2
12 Juli 1989
Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH 89
3
16 April 1990
Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.462/KMK.013/1990.
4
2 Mei 1991
Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 284/Not/1991
5
22 April 1993
Bank Century memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
6
16 April 2004
Dalam pertemuan dengan Bank Indonesia manajemen Bank dan pemegang saham pengendali First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) setuju untuk melakukan merger dengan PT Bank Pikko Tbk dan PT Bank Danpac Tbk.
7
21 Mei 2004
Bank, PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk, telah menandatangani kesepakatan untuk melakukan tindakan hukum penyatuan kegiatan usaha dengan cara Penggabungan atau Merger dengan Bank Century
8
7 September 2004
Bank mengajukan Pernyataan Penggabungan kepada BAPEPAM dalam rangka merger dan telah mendapat pemberitahuan efektifnya penggabungan tersebut sesuai dengan surat Ketua BAPEPAM No. S.3232/PM/2004 tanggal 20 Oktober 2004
9
24 Oktober 2004
Para pemegang saham PT Bank Pikko Tbk dan PT Bank Danpac Tbk telah menyetujui penggabungan usaha bank-bank tersebut ke dalam Bank sesuai dengan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa masing-masing bank yang diaktakan masing-masing dengan Akta No.155 dan No.157 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, notaris di Jakarta.
10
28 Desember 2004
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk
11
29 Juni 2005
Anggaran Dasar Bank Century dirubah yang terakhir kalinya sesuai Akta No. 159 tahun 2005, dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta
12
29 Desember 2005
Bank Century dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif sesuai dengan surat BI No. 7/135/DPwB1/PwB11/Rahasia.
13
6 Nopember 2008,
PT Bank Century Tbk ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus.
14
13 Nopember 2008
PT Bank Century Tbk mengalami keterlambatan penyetoran dana pre-fund untuk mengikuti kliring dan dana di Bank Indonesia yang telah berada dibawah saldo minimal, sehingga Bank di-suspend untuk transaksi kliring pada hari tersebut
15
14-20 November 2008
Transaksi kliring sudah dibuka kembali namun terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran akibat turunnya tingkat kepercayaan yang timbul sebagai akibat dari pemberitaan-pemberitaan seputar ketidakikutsertaan Bank pada kliring tanggal 13 Nopember 2008
20 Nopember 2008
Berdasarkan Surat No. 10/232/GBI/Rahasia, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang ditengara berdampak sistemik.
21 Nopember 2008
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Keputusan No. 04/KSSK.03/2008 menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
      
Bank Century telah tiga kali berganti status oleh Bank Indonesia yaitu ketika pada tanggal 29 Desember 2005 Bank Century dinyatakan sebagai Bank dalam pengawasan  Intensif, kemudian pada tanggal 6 November 2008 Bank Century ditetapkan oleh bank Indonesia sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus, dan yang terakhir yaitu pada tanggal 20 November 2008, Bank Century ditetapkan sebagai Bank Gagal yang ditenggara berdampak sistemik. Perubahan-perubahan tersebut diakibatkan oleh banyak kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perbankan Bank Century, untuk lebih jelasnya berikut skema perubahan status Bank Century beserta penyebabnya :


Skema Status Bank Century
Merger
28 Des 2008

Bank Danpac
Chinkara Capital 55%

Status

Bank dalam
Pengawasan Intensif
29 Desember 2005

·      Praktek merugikan, menukar SSB senilai USD 75juta dan cash USD 60 juta dengan (total USD135juta) dengan SSB lain seharga USD 57,48 juta.
·      CAR negative (-132,58%)
·      Pelanggaran BMPK, pelanggaran PDN
·      Kredit macet senilai Rp 356 miliar
·      Pengumpulan investasi dana tetap oleh PT Antaboga Delta Sekuritas (PT. ADS)


2 thn
10 bln

Bank Gagal
‘ditengarai’ berdampak
sistemik
20 November 2008

·      13 November 2009 kalah kliring
·      Tanggal 14 dan 18 November diberikan pengucuran FPJP sebesar Rp 502,07 miliar dan Rp 187,32 miliar, total sebesar Rp 689,39 miliar.
·      Tanggal 20 November 2008 kondisi likuiditas terus memburuk, CAR turun dari koreksi per-31 Oktober dari positif 2,35 % menjadi negatif 3,53%.

Bank dalam
Pengawasan Khusus
6 Nopember 2008

·      Sejak Oktober 2008 Century berkali-kali melanggar ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM)
·      Likuiditas Bank Terus memburuk sejak BI meminta pemilik melunasi SSB Valas yang jatuh tempo dan pemilik tidak mampu memenuhi komitmen.
·      Perhitungan CAR per 30 September melorot dari 14,76% menjadi 2,35%.

14 hari


Masalah

BANK CENTURY

Bank Picco
Chinkara Capital 67%

Bank CIC
Chinkara Capital 17%
Antaboga (ADS) 6%

2.2 Indikasi korupsi Pada Kasus Bank Century

Dalam indikasi kasus korupsi ini, kami mengambil sumber dari hasil audit BPK yang diserahkan kepada DPR tanggal 20 November 2009, hasil audit ini memaparkan temuan yang sangat penting yaitu 8 penemuan. Sejak meleburnya 3 bank ke dalam Bank Century dan penggelapan dana bank tersebut. Dalam audit ini BPK menginformasikan bahwa penyelamatan Bank Century adalah keputusan keliru, sehingga dapat disimpulkan bahwa keputusan menggelontorkan dana hingga triliunan rupiah terhadap bank century sangat beresiko untuk diselewengkan.

Berikut ini hasil audit BPK yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan dan beberapa catatan korupsi :

1)      Terkait Merger 3 Bank
2)      Terkait Penyaluran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP)
3)      Terkait pengambilan keputusan KKSK dan Penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS)
4)      Penyalahgunaan dana FPJP dan PMS

Kami paparkan satu persatu indikasi Korupsi di dalam Bank Century :

1.      Terkait Merger 3 Bank

Terdapat beberapa Indikasi Pelanggaran yang terjadi pada saat proses merger ini. BI
diduga memberikan kelonggaran terhadap persyaratan merger yaitu dengan:
a)    Aset SSB yang semula dinyatakan macet oleh BI kemudian dianggap lancar untuk memenuhi performa CAR.
b)  Tetap mempertahankan pemegang saham pengendali (PSP) yang tidak lulus fit and proper test.
c)  Komisaris dan Direksi Bank ditunjuk tanpa fit and proper test.
d) Audit KAP atas laporan keuangan Bank Pikko dan Bank CIC dinyatakan disclaimer.
Temuan BPK terkait penggabungan 3 bank ini adalah sebagai berikut:
a)  Akuisi Bank Danpac dan Bank Picco tidak sesuai dengan ketentuan BI.
b)  Surat izin Akuisisi Chinkara atas bank Picco dan Bank Danpac tetap dilakukan meskipun terdapat indikasi praktek perbankan yang tidak sehat dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara.
c)  BI menghindari penutupan Bank CIC dengan memasukan Bank tersebut di dalam
                        Skema merger.
d) Tidak membatalkan persetujuan akuisisi meskipun tahun 2001-2003 hasil pemeriksaan BI pada ke-3 Bank menemukan indikasi pelanggaran yang signifikan.
e)  Adanya perlakuan Surat-surat Berharga (SSB) yang semula macet menjadi lancer dengan rekomendasi KEP (komite evaluasi perbankan).
Terkait dengan beberapa catatan temuan di atas, dapat dibuat daftar indikasi korupsi sebagai berikut:

Daftar Pelanggaran Terkait Proses Penggabungan 3 Bank

No
Tindakan
Unsur Korupsi
Aktor
Keterangan
Temuan 1
1
Keputusan Rapat Dewan
Gubernur (RDG) tanggal 27
November 2001 yang
menyetujui Akuisisi Chinkara
atas Bank Picco dan Bank
Danpac.
Melanggar aturan SK
Direksi BI
No.21/51/KEP/DIR
tanggal 14 Mei 1999
tentang persyaratan dan
tata cara merger,
konsolidasi dan akuisisi
bank umum.
Keputusan ditandatangani:
1)        Anwar Nasution (AN) selaku Deputi Gubernur Senior dan
2)        SCF, Direktur Direktorat. Pengawasan Bank1 (DPwB1).
Yang menyetujui:
1)        Aulia Pohan, Deputi Gubernur
2)        SCF
Persyaratan yang tidak dipenuhi Chinkara:
1)   Belum ada publikasi rencana akuisisi di media massa.
2)   Chinkara baru didirikan tanggal 8 Oktober 1999 sehingga belum dapat menyampaikan laporan keuangan selama 3 tahun berturut-turut.
3)   Rekomendasi dari negara asal tidak secara jelas menginformasikan performance perusahaan.
Temuan 2
2
Peneribitan surat izin akuisisi
5 Juli 2002 tidak
mengindahkan temuan
indikasi transaksi SSB fiktif
yang melibatkan Chinkara.
Melanggar aturan SK
Direksi BI
No.21/51/KEP/DIR
tanggal 14 Mei 1999
tentang persyaratan dan
tata cara merger,
konsolidasi dan akuisisi
Bank Umum.
Surat izin ditandatangani:
MHS, Deputi Gubernur BI
Disetujui:
AA, Direktur Diretorat Pengawasan
Bank (DPwB1).
Rafat Ali Rizvi (RAR), pemilik
Chinkara
Direktor at Perizinan dan Informasi Perbankan
(DPIP) telah mengirim memorandum terkait hal ini sebanyak 2 kali (tanggal 28 November 2001 dan 19 Maret 2002) kepada Direktorat Hukum (DHk).
Tim Pemeriksa dan Unit Khusus Investigasi
Perbankan (UKIP) menemukan penyimpangan
pembelian SSB Credit Link Notes) CLN
Hypovereins Bank senilai USD 25 juta yang
melibatkan Chinkara.
Temuan 3
3
Penarikan tim On-site
Supervision Presence (OSP)
yang melaporkan kondisi
permodalan Bank CIC yang
berada di bawah 8% (CAR)
dengan alasan tidak ada term
of reference (TOR).
Melanggar Peraturan
Bank Indonesia (PBI)
No. 3/25/PBI/2001
tentang Penetapan Status
Bank dan Penyerahan
Bank kepada BPPN.
Yang seharusnya membuat TOR:
SAT, Direktur DPwB1.
HIZ, Tim Pengawas BI pada Bank
CIC
Keterangan JKM (mantan anggota OSP) bahwa dari laporan hasil pemeriksaan pemodalan Bank CIC tidak mencapai 8% hingga berakhirnya masa penempatan sebagai Special Surveilence Unit (SSU).
Penempatan CIC sebagai SSU dimulai sejak 26 Maret 2002 hingga September 2002, diperpanjang hingga Desember 2002.
Temuan 4 : Berbagai Masalah sebelum Merger
4
Setelah status SSU, tahun
2003:
·      Pembelian CLN sebesar USD 75juta yang tidak memiliki rating notes.
·      Pencatatan ROI-LOAN tidak sesuai standar akuntansi.
Melanggar aturan SK
Direksi BI
No.21/51/KEP/DIR
tanggal 14 Mei 1999
tentang persyaratan dan tata cara merger, konsolidasi dan akuisisi
Bank Umum.
RAR, pemilik Chinkara
Setelah adanya temuan-temuan ini persetujuan akuisisi tetap tidak dibatalkan.
Terjadi pembiaran oleh BI.
Periode 2003:
¨    Terdapat SSB beresiko tinggi sehingga CAR menjadi negatif.
¨    Pembayaran GSM 102
¨    Penarikan DPK dalam jumlah besar, bank mengalami kesulitan likuiditas.
¨    Adanya biaya-biaya fiktif pada Bank CIC.
¨    Pada Bank Picco Terdapat utang Texmaco yang\ dikonversi menjadi MTN pada Dresdner Bank dianggap macet.
¨    Pemberian kredit dan letter of credit (L/C) fiktif (tidak ada realisasi eksporimpor).
¨    Terlibat di dalam rencana penyelewengan dana penjaminan PL-416.
SK Direksi BI
No.21/51/KEP/DIR
tanggal 14 Mei 1999
tentang persyaratan dan
tata cara merger,
konsolidasi dan akuisisi
Bank Umum.
UU Perbankan
UU Anti-Korupsi
Terkait SSB beresiko:
v Pemilik Bank
Terkait kredit dan L/C fiktif:
v PT. Paramitra Langgeng Sejahtera (PLS) / Induk Koperasi Tahu-Tempe (Inkopti), PT. Upaya Makmur Sejahtera (UMS), PT. PLS Inkud.
v 4 perusahaan yang dimiliki karyawan Robert Tantular
v RIK dengan angunan L/C BNI Palsu.
Terkait indikasi penyelewengan Dana penjaminan PL-416B:
v INKUD (Induk Koperasi Unit Desa)
v INKOPTI (Induk Koperasi Tahu-Tempe)
v IKKU-DMI (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat – Dewan Masjid Nasional)
Penempatan pada SSB CLN-ROI yang non-rating dikategorikan macet sebesar USD 127 juta, sebesar USD 50 juta diantaranya fiktif.
Total biaya fiktif sebesar 15,845 miliar dan USD 1,05 juta.
Total kredit dan L/C fiktif sebesar Rp 727,911 miliar dan USD 91,79 juta.
Terkait indikasi penyelewengan Dana penjaminan PL-416B, indikasi kerugian negara sebesar USD 17,28 juta.
Temuan 5
5
Rapat Komite Evaluasi
Perbankan (KEP) 3-4 Juli 2003 merekomendasikan soal SSB Bank CIC (USD 127 juta) yang semula dianggap macet menjadi lancar.
Melanggar Peraturan
Dewan Gubernur BI
(PDG) No. 3/1/PDG/2001 tentang Organisasi Sektor
Perbankan.
Rekomendasi ini disampaikan oleh
SAT, Direktur DpwBI.
Hanya diputuskan di level deputi
Gubernur Senior, AN dan Deputi
Gubernur, AP.
Rekomendasi KEP didasarkan karena SSB Belum jatuh tempo, bukan berdasarkan rating notes dari SSB.
Keputusan ini disertai manipulasi SAT atas disposisi Gubernur BI (BA) dan Deputi Gubernur (MI).

2.      Penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)

Sejak bulan Juli 2008, Bank Century (BC) telah mengalami kesulitan likuiditas dan bergantung pada pinjaman uang antar-bank (PUAB). Karena PUAB sulit diperoleh, hingga tanggal 27 Oktober 2008, BC telah melanggar pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) minimal 5% dari dana pihak ketiga (DPK).

BC kemudian menyurat ke Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) dengan tembusan ke
Direktorat Pengawasan Bank (DPBI) untuk mengajukan kepada BI fasilitas repo aset. Surat ini dilayangkan 2 kali, yaitu:

-          Tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun (pengajuan fasilitas repo aset).
-          Tanggal 3 November 2008 sebesar Rp 1 triliun (menyampaikan tambahan data aset kredit).

Posisi CAR Bank Century saat mengajukan FPJP (posisi 30 September 2008) sebesar positif 2,35%. Pada saat tersebut berlaku ketentuan BI (PBI) No. 10/26/PBI/2008 bahwa fasilitas FPJP diberikan kepada bank yang memiliki CAR minimal 8%. Dengan demikian Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima FPJP.

Namun pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah PBI tentang persyaratan pemberian FPJP dari semula minimal CAR 8% menjadi CAR positif. Hal ini diduga untuk memuluskan Bank Century menggunakan fasilitas FPJP.

Berdasarkan posisi CAR Bank Century per-30 September (positif 2,35%) BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat. Padahal posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008 justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang telah dirubah per-14 November 2008. BI kemudian menyetujui pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century per-tanggal 14 November 2008 yaitu sebesar Rp 689,39 miliar, dengan perincian sebagai berikut:

-           Tanggal 14 November 2008 dicairkan sebesar Rp 356,81 miliar
-           Tanggal 17 November 2008 dicairkan sebesar Rp 145,26 miliar
-           Tanggal 18 November 2008 dicairkan sebesar Rp 187,32 miliar

Kronologi

No
Tanggal
Peristiwa
Keterangan
Catatan Penting
1
30 Oktober 2008
Surat dari ZA, Direktur -DPBI kepada Gubernur BI, Boediono (BO) dan Deputi Gubernur Bidang 6, SCH.
No. 10/GBI/DPB1/Rahasia tertanggal 30 Oktober 2008.
BC tidak memenuhi syarat menerima FPJP karena memiliki masalah struktural:
§   masalah likuiditas akibat penarikan dana nasabah.
§   Insolvent, CAR 2,02%.
§   FPJP hanya akan efektif untuk sementara waktu.
2
31 Oktober 2008
Deputi Gubernur, SCF memberikan disposisi.
Disposisi ini menyebutkan bahwa” sesuai dengan pesan Gubernur Bank Indonesia (GBI) tanggal 31/10 masalah Bank Century harus dibantu dan tidak boleh ada bank gagal untuk saat ini…”.
3
3 November 2008
ZA, Direktur DPBI mengirim catatan (No. 10/74/DpG/DPBI/Rahasia
ditujukan kepada DpG SCF.
Catatan ini menyimpulkan bahwa BC tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh FPJP. CAR posisi September 2008 hanya 2,35% (di bawah 8%).
ZA merujuk pada PBI No. 10/26/ PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
ZA mengusulkan agar keputusan di bawa ke RDG, agar mengundang HAW dan RT sebagai pemegang saham.
4
4 November 2008
ZA meminta BC menyelesaikan pembayaran SSB yang jatuh tempo.
SSB valas yang jatuh tempo 30 Oktober 2008 sebesar USD 11 juta dan 3 November sebesar USD 45juta.
5
5 November 2008
RDG BI yang memutuskan BC berstatus dalam pengawasan khusus
(special surveilence unit/SSU).
Sebab:
ª    BC memiliki masalah likuiditas yang mendasar.
ª    BC mengalami penururan CAR pada September 2008 dari 14,76% menjadi 2,35%.
RDG memberikan arahan kepada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP),
DPB1, DPB2 dan DPB3 untuk:
Mengkaji persyaratan FPJP terkait aset kredit, pengajuan modal minimum dan melakukan simulasi.
RDG dihadiri oleh:
Seluruh Anggota Dewan Gubernur BI
(BO, MSG, HAS, SCF, SBR, BM dan AM) kecuali MGH.
Pimpinan direktorat:
AFU (DHk),ZA (DPB1),WY (DPI)
HK (DPBI),ESY (DPM), SS (DASP),
DMK dan DVG (DPSHM) dan HA
(DPNP).
Catatan: hasil laporan bulanan bank
umum, diketahui bahwa untuk posisi
September 2008, CAR berkisar antara
10,39% – 476,34% dan rata-2 CAR
sebesar 34,6%.
6
13 November 2008
RDG memutuskan untuk merubah PBI No. 10/26/PBI 2008 tertanggal 30 Oktober 2008.
Dalam kondisi mendesak BI dapat mengubah Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) dan menambahkan Pasal 4A.
Perubahan yang dilakukan:
©    Mengubah CAR minimum positif dari sebelumnya minimum 8%.
©    Memperpendek kolektibilitas aset kredit lancar dari 12 bulan menjadi 3 bulan.
©    Bukan kredit konsumsi kecuali KPR.
©    Bukan kredit kepada pihak terkait Bank.
©    Aset kredit yang memiliki angunan.
©    Memiliki perjanjian kredit dan pengikatan angunan yang berkekuatan hukum.
Isi Pasal 4A: kondisi dimana kesulitan
likuiditas bank jika tidak segera diatasi dapat menyebabkan contagion efek pada sistem keuangan dan perekonomian.
Di dalam risalah rapat ini juga dicatat
pembicaraan antara MSG, HA, SCF dan BR.
7
14 November 2008
RDG memutuskan persyaratan minimum CAR positif dan mengganti PBI lama dengan PBI baru yang
efektif berlaku sejak 14 November 2008.
PBI ini juga diputuskan bersifat sementara.
PBI No. 10/26/PBI/2008 diganti menjadi PBI No. 10/30/PBI/2008

Catatan:

-          Dirubahnya PBI No.10/26/PBI/2008 menjadi PBI No. 10/30/PBI/2008 terlihat sangat mendesak dengan alasan “tidak boleh ada bank gagal untuk saat ini”, mengutip Deputi Gubernur SCF.

-          Terkesan, meskipun kebijakan ini didasarkan pada kondisi mendesak untuk menyelamatkan sistem perbankan dan perekonomian akan tetapi diarahkan untuk memuluskan BC menerima kucuran dana FPJP. Hal ini juga diperkuat dengan jomplangnya kondisi BC dengan rata-rata kondisi Bank Umum lainnya, berdasarkan Hasil Laporan Bulanan Bank Umum, diketahui bahwa untuk posisi September 2008, CAR berkisar antara 10,39% – 476,34% dan rata-2 CAR sebesar 34,6%.

-          Dengan demikian, pengucuran dana ini terkesan dipaksakan.

-          Berdasarkan posisi CAR Bank Century per-30 September (positif 2,35%) BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat. Padahal posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008 justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang telah dirubah per-14 November 2008.


Indikasi Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang

            Terkait dengan perumusan keputusan di tingkatan BI, dapat dirinci beberapa dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang sebagai berikut :

Indikasi Korupsi Terkait Pemberian Dana FPJP

No
Tindakan
Unsur Korupsi
Aktor
Keterangan
1
Terkait Perubahan PBI
Memberikan arahan perubahan PBI tentang FPJP untuk Bank Umum.
Favoritism
Melanggar prinsip
kehatian di dalam perbankan.
Seluruh Anggota Dewan Gubernur BI
Yang mendorong:
MSG, MDH, SCF, SBR
Berdasarkan RDG tanggal 5 November 2008 dan RDG 14 November 2008. PBI No.10/26/PBI/2008 baru berumur 2 minggu sebelum dirubah menjadi PBI No. 10/30/PBI/2008. Terlihat sangat mendesak dengan alasan “tidak boleh ada bank gagal untuk saat ini”, mengutip Deputi Gubernur SCF.
Dugaan favoritism karena BC merupakan
penyimpangan dari kondisi CAR Bank umum yang lain.
Berdasarkan posisi CAR Bank Century per-30
September (positif 2,35%) BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat. Padahal posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008 justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang telah dirubah per-14 November 2008.
2
Pengucuran Dana FPJP
Pemberian FPJP:
Tidak berdasarkan pada CAR
yang sebenarnya (negatif)
Tidak mengindahkan kondisi
aset kredit yang dijaminkan.
Melanggar PBI No.
10/30/PBI/2008 yang sudah efektif berlaku pada hari yang sama dengan penandatanganan FPJP.
ADG: SCF, BM
Pihak lain yang mendorong:
ESY (DPM)
CAR BC negatif (-3,53%) pada 31 Oktober 2008. FPJP berdasar pada posisi CAR 31 September 2008 yang positif 2,35%.
BI seharusnya mengetahui ada SSB yang jatuh
tempo pada 30 Oktober 2008 sebesar USD 11 juta dan 3 November sebesar USD 45 juta yang beresiko menurunkan CAR menjadi negatif sehingga tidak memenuhi syarat sesuai PBI.

3.      Terkait pengambilan keputusan KSSK

Terhadap surat Gubernur BI No. 10/232/GBI/Rahasia tertanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal dan Penetapan Tindak Lanjutnya, Departemen Keuangan dan LPS melakukan rapat konsultasi KSSK pada tanggal 14, 17, 18, 19 dan 20 November 2008. KSSK kemudian mengadakan rapat pada tanggal 21 November 2008. Rapat didahului dengan presentasi dari BI. Pada rapat ini banyak pihak yang tidak setuju dengan argumentasi BI yang menyatakan Bank Century akan berdampak sistemik.
Dalam pengambilan keputusan bahwa Bank Century adalah Bank Gagal yang berdampak sistemik dinilai bahwa BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC, dalam menetapkan status ini dalam MOU disepakati bahwa status ini harus memenuhi 4 kriteria, yaitu aspek institusi keuangan, aspek pasar keuangan, sistem pembayaran dan sektor riil, akan tetapi BI hanya mengukur aspek institusi keuangan saja secara kuantitatif dan hasilnya adalah peran fungsi Bank Century relatif kecil dalam sector-sektor perekonomian, sehingga BI menambahkan saru faktor lagi, yaitu aspek psikologi pasar. Dengan memunculkan aspek ini, penentuan terhadap 3 indikator lain berdasarkan MOU dilakukan secara kualitatif. Dengan berdasarkan aspek ini, BI mengambil kesimpulan; ”bahwa akan terjadi ketidakpastian yang tinggi terutama terhadap psikologi pasar masyarakat yang selanjutnya dapat memicu gangguan/ketidakpastian di pasar keuangan dan system pembayaran”.

Rapat tersebut dihadiri oleh ketua KSSK yaitu menteri keuangan, Gubernur BI selaku anggota KSSK, dan Sekertaris KSSK, rapat tersebut memutuskan bahwa Bank Century adalah Bank Gagal yang berdampak sistemik, dan penanganannya diserahkan pada LPS, akan tetapi kondisi Bank Century makin memburuk selama periode November 2008, sehingga BI mengeluarkan data baru mengenai kebutuhan dana untuk penyertaan modal sementara (PMS) LPS untuk penyelamatan Bank Century.

Dana PMS kemudian membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Kemudian dana ini disalurkan dalam 4 tahap, akan tetapi dalam penyaluran dana ini dan munculnya data kebutuhan PMS tambahan yang sangat besar, sehingga dapat disimpulkan bahwa BI dan KSSK tidak memberikan informasi sesungguhnya mengenai resiko penurunan CAR (keadaan BC) yang disebabkan oleh penurunan kualitas asset yang seharusnya diketahui lebih awal oleh BI.

Legalitas Keputusan KSSK

Terkait dengan penyaluran dana yang diputuskan oleh KSSK yang Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) pada 15 Oktober 2008. Dalam Perpu ini diatur soal Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Terkait dengan hal ini, Rapat Paripurna DPR RI tertanggal 18 Desember 2008 telah memutuskan agar pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang JPSK. Artinya KSSK telah berjalan dengan tanpa persetujuan penuh oleh DPR RI. Dengan demikian, otoritas atau kewenangan KSSK sebenarnya belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat secara konstitusional, sehingga segala keputusan yang dihasilkan juga masih dapat dipertanyakan.
Terkait dengan pengucuran dana ke Bank Century, jika mengacu pada persetujuan DPR RI, sejumlah Rp 2,88 triliun masih disalurkan oleh LPS tanpa dukungan pengesahan atau persetujuan DPR atas dasar KSSK.

4.     Terkait Penyalahgunaan Dana FPJP dan PMS
     Adanya penarikan DPK oleh pihak terkait Bank Century sebesar Rp 938,654 M
     Adanya unsur penggelapan dana kas Valas sebesar USD 18 Juta dengan masing-masing sebesar 2 M untuk Dewi Tantular dan Robert Tantular
2.3 Kasus Bank Century dari sudut pandang Buku Geoge Aditjondro
Kasus bank Century memang menarik banyak pihak untuk berargumen, karena kasus ini berkembang akibat terlibatnya nama-nama pejabat tinggi Negara, sebut saja wapres Boediono, dan menteri keuangan Sri Mulyani, hal tersebut menuai banyak protes di kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa, mereka menilai bahwa pemerintah sangat lamban dalam menyelesaikan kasus ini, apalagi dengan sikap presiden SBY yang terkesan lamban dan pandang pilih, hal ini dibuktikan dengan kasus lain yang menimpa bibit-chandra, dan kasus arthalita suryani yang sekarang dipenjara dengan sel bintang lima.

Sikap lamban dan pandang bulu presiden SBY juga dikritik oleh seorang penulis yang menulis buku yang berjudul “membongkar gurita cikeas dibalik skandal bank century”, buku yang ditulis oleh Geoge Aditjondro itu menuai banyak protes dari kalangan pemerintah, hal tersebut dikarenakan dalam isi buku itu disebutkan bahwa pak Presiiden SBY diindikasikan memiliki keterlibatan dengan kasus pengggelapan uang Bank Century. Tidak hanya di dalam buku Membongkar Gurita Cikeas, banyak isu yang menyebar di masyarakat bahwa dana Bank Century tersebut mengalir ke dana kampanye Partai Demokrat.

dalam buku tersebut diceritakan bahwa dalam skandal Bank Century pak SBY memiliki hal-hal yang mengindikasikan bahwa dirinya terlibat dalam skandal ini, salah satunya adalah Hartati Murdaya dan Boedi Sampoerno yang notabene nasabah kelas kakap Bank Century adalah penyokong dana kampanye Partai Demokrat, mengingat bahwa skenario kisah kebangkrutan Bank Century sehingga Bank tersebut tidak bisa memenuhi rasio kecukupan modal dikarenakan sebelum Bank Century diambil alih oleh LPS, Hartati Murdaya, pemimpin kelompok CCM (Central Cipta Mudaya) dan Boedi Sampoerno, salah satu penerus keluarga Sampoerno telah menarik uang mereka secara besar-besaran yaitu masing-masing 321 Miliar dan 1.895 Miliar pada bulan November, dan dua orang tersebut adalah penyumbang logistic SBY dalam pemilu. Deposan kakap SBY  lainnya yang merupakan nasabah dari Bank Century yang menarik uang mereka  secara besar-besaran antara lain  PTPN Jambi, PT Sinar Mas, Jamsostek.
Dan apa hubungannya antara Boedi Sampoerno dengan keluarga Presiden?? Dalam buku tesebut disebutkan bahwa Boedi Sampoerno mempunyai hubungan yang sangat dekat sekali degan keluarga Cikeas, diantaranya Boedi merupakan deposan atau penyokonng dana SBY dalam Pilpres, juga Boedi ditenggarai menjadi “salah seorag penyokong SBY, termasuk dengan menerbitkan sebuah Koran” (Rusly 2009;48). Koran yang disebutkan disini adalah Koran nasional yang bernama Jurnal Nasional yang merupakan media massa yang menjadi corong politik Partai SBY.

Disebutkan dalam buku tersebut bahwa pembiayaan Jurnas tersebut mencapai 1,4 Miliar per-tahun, boleh jadi media massa tersebut telah menyedot dana sekitar 150 miliar, bila dihitung dari awal SBY memulai kampanyenya saat menjadi Capres pertama, dan jumlah tersebut sama dengan jumlah yang ada dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Investigasi BPK atas Kasus Bank Century Tbk tertanggal 20 November 2009 menunjukkan bahwa Bank Century telah mengalami kerugian karena harus mengganti deposito milik Boedi Sampoerna yang dipinjamkan atau digelapkan oleh Robert Tantular dan Dewi Tantular sebesar US$ 18 juta atau sekitar Rp 150 milyar, dengan dana yang berasal dari Penempatan Modal Sementara LPS.
            Dalam sebuah media massa disebutkan pula “ Boedi Sampoerna, nasabah terbesar Bank Century itu, memiliki seorang anak bernama Soenaryo, yang jarang memakai nama keluarga Sampoerna. Soenaryo yang sangat dipercaya dalam urusan bisnis, mendampingi ayahnya ketika ditemui Robert Tantular, yang berusaha menjual saham Bank Century kepada Boedi Sampoerna. Juga dalam pertemuan dengan Susno Duadji dan Lucas, pengacara ayahnya, Sunaryo ikut pula hadir” (Tempointeraktif, 12 Juli 2009, Rakyatmerdekaonline, 15 Nov. 2009).
Buku “ Membongkar Gurita Cikeas Dibalik skandal Bank Century” memang menyorot bagaimana kedekatan keluarga Cikeas dengan pejabat-pejabat tinggi Negara dan para pengusaha  yang menguasai sektor penting BUMN dan lainnya, pejabat-pejabat tersebut terlibat di struktur kepengurusan yayasan-yayasan keluarga Cikeas, adapula yang masuk dalam struktur kepengurusan Koran Jurnas dan tim sukses SBY saat pilpres, keadaan ini justru sangat memudahkan untuk membuat jaringan untuk kemungkinan adanya korupsi.
Buku “Membongkar Gurita Cikeas dibalik Skandal Bank Century” memang belum terbukti, buku ini memaparkan dugaan dan kemungkinan yang bisa terjadi, sebagai perbandingan dengan hasil audit BPK atas indikasi tindakan korupsi yang terjadi pada Bank Century.

2.4 Kemungkinan Dampak dari Kasus Bank Century
            Pro-Kontra dari kasus Bank Century cukup membuat heboh dimana Rp 6,7 Triliun mengalir begitu saja ke dalam Bank ini. Nyatanya hingga sekarang nasabah-nasabah masih mempertanyakan uang yang selama ini ditabung belum mendapatkan penggantian. Kenaikan jumlah uang penyelamatan untuk Bank Century banyak yang mengakibatkan banyaknya tudingan pada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan ini pada tanggal 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
            Kemungkinan lain adanya penyelewengan dana begitu besar mengalir ke kas orang-orang tertentu yang dapat merugikan Negara ini, banyak pihak yang meragukan kebenaran aliran dana untuk Bank Century karena adanya benturan politis belaka. Adanya benturan ini menyebabkan keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dimaksudkan hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar dan bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
Dampak yang lainnya adalah persoalan politik akan memengaruhi persepsi tingkat keyakinan investor terhadap iklim usaha yang kondusif. Dalam sektor keuangan (finansial) dampak dari kegaduhan politik dengan mudah terlihat melalui fenomena capital-outflow.Adapun bagi sektor riil, dampak dalam jangka pendek tidaklah sesensitif sektor keuangan.
Pengamat perbankan dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Tony Prase-tyantono mengatakan kasus yang sedang diselidiki di DPR itu dapat membuat pertumbuhan ekonomi tertahan. “Jika kasus Bank Century berakhir happy ending dan politik dalam negeri tetap stabil maka target pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar lima persen bisa terealisasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/12).
Dampak terhadap sektor riil juga penting diperhatikan, karena sektor ini mampu menjelaskan secara baik penyerapan angkatan kerja, kemiskinan, pembangunan ekonomi daerah, dan kesejahteraan riil masyarakat. Di Indonesia, permasalahan pengangguran dan kemiskinan menjadi target pemerintahan SBY-Boediono. Penyelesaian dua persoalan ini hanya akan terwujud apabila Indonesia memiliki stabilitas politik dan ekonomi yang ditunjang oleh sistem hukum yang baik. Ketiga hal ini memberikan rasa aman dan kepastian hasil bagi investor untuk menggerakkan roda perekonomian.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
        Dari hasil audit BPK, BPK menemukan menemukan empat kelompok pelanggaran diantaranya, proses merger dan pengawasan BC oleh BI, pemberian FPJP, penetapan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS, penggunaan dana FPJP dan PMS, juga praktik-praktik tidak sehat lainnya.
        Dalam proses merger terdapat beberapa Indikasi Pelanggaran. BI diduga memberikan kelonggaran terhadap persyaratan merger. Dan terdapat praktik-praktik pelanggaran perbankan lainnya.
        Dalam pemberian FPJP, pelanggaran tejadi dimana BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dari semula CAR 8% menjadi CAR positif, dengan demikian perubahan PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar BC mendapat FPJP.
        Keputusan untuk menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik adalah suatu kesalahan karena BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC, BI hanya menggukur secara kuantitatif aindikator institusi keuangan saja, kemudian BI mneggunakan indikator psikologi pasar. Dengan memunculkan aspek ini, penentuan terhadap 3 indikator lain berdasarkan MOU dilakukan secara kualitatif. Sehingga status Bank Gagal berdampak sistemik dapat disandang oleh Bank Century
        Dalam pengggunaan dana FPJP dan PMS, banyak tindakan pelanggaran dan korupsi diantaranya,. Adanya penarikan DPK oleh pihak terkait Bank Century sebesar Rp 938,654 M, adanya unsur penggelapan dana kas Valas sebesar USD 18 Juta dengan masing-masing sebesar 2 M untuk Dewi Tantular dan Robert Tantular
        Dalam buku “ Membongkar Gurita Cikeas;dibalik Skandal Bank Century” diindikasikan bahwa presiden SBY memiliki keterlibatan cukup erat dengan kasuus Bank Century, walaupun belum bisa dibuktikan secara nyata, akan tetapi SBY memiliki hubungan yang dekat dengan nama-nama orang yang terlibat dengan kasus ini.
        Dampak dari kasus Bank Century ini bisa timbul akibat ketidakseimbangan stabilitas politik yang akan berdampak pada perekonomian, bila stabilitas pollitik tidak stabil dan begitu pula stabilitas hukum di Indonesia maka banyak investor yang mungkin saja menarik investasi mereka dari aset-aset di Indonesia, dan hal tersebut akan berdampak pada sektor riil, pengangguran, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA


https://lutfi92.wordpress.com/page/7/