Pages

Kamis, 28 Mei 2015

Letter of Credit Pada Bank di Indonesia




Hadirnya dunia usaha sangat diharapkan untuk dapat turut berpartisipasi secara langsung dalam mengembangkan perekonomian nasional, agar dapat mencapai tujuan nasional. Sebagaimana diketahui untuk dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik dari segi materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, diperlukan adanya pertumbuhan perekonomian yang sangat baik. Oleh karena itu dukungan dari berbagai bidang sangatlah diperlukan salah satunya adalah di bidang perbankan, karena fungsi utama perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat, dengan harapan dapat memperbaiki tingkat kahidupan ekonomi rakyat banyak ke arah tingkat kehidupan ekonomi yang lebih baik. Namun demikian pelaksanaan pembangunan ekonomi harus tetap memperhatikan dan menjaga stabilitas. Keberadaan perbankan di Indonesia semakin banyak, hal itu ditandai dengan hadirnya bank-bank baru tumbuh dan berkembang, dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat pun merupakan catatan keberhasilan perbankan. Jumlah dana yang dapat dihimpun oleh suatu bank merupakan pencerminan dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank.Semakin banyak dana yang dihimpun berarti merupakan suatu indikasi bagi bank, bahwa bank yang bersangkutan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan, oleh karena itu pengelolaan yang hati-hati sangat diperlukan karena dana dari masyarakat dipercayakan kepadanya.
Bank dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, dan juga harus menjaga kesehatan bank agar tetap terjaga terus demi kepentingan masyarakat pada umumnya dan bagi para nasabah penyimpan dana. Sebagai lembaga keuangan, bank yang merupakan tempat masyarakat menyimpan dananya dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai dengan bunga, yang dimaksud di sini bahwa suatu bank sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat tersebut. semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk menyimpan uangnya pada bank dan menggunakan jasa-jasa lain dari bank.
Selain sebagai tempat menyimpan uang, bank juga berfungsi salah satu media dalam melakukan transaksi perdagangan. Pada dasarnya, perdagangan sudah lama dikenal di muka bumi ini, baik perdagangan satu pulau, antar pulau atau antar Negara. Kita mengetahui bahwa setiap perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ke tempat tujuan pembeli dan pada akhirnya akan melibatkan pembayaran pada pihak penjual. Pengiriman barang dapat dilakukan melalui darat, laut maupun udara, tergantung jarak, waktu maupun biaya yang akan dikeluarkan. Bagi perdagangan dalam skala kecil baik nominal rupiah atau kuantitas antara pembayaran dan pengiriman barang tidak terlalu jadi masalah. Akan tetapi jika sudah dalam jumlah besar barulah masalah pengiriman dan pembayaran dipermasalahkan.
Permasalahan yang muncul biasanya disamping masalah pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dahulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya. Begitu pula bagi pihak pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang berdagang masih dalam satu pulau atau masih dalam satu negara hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius. Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama, apalagi antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan menjadi masalah besar.
Pada masa sekarang hampir semua negara saling mengadakan hubungan dagang untuk menunjang pembangunan ekonominya. Globalisasi dan liberalisasi ekonomi jelas akan sangat meningkatkan bisnis internasional. Peningkatan bisnis internasional, pasti pula akan meningkatkan intensitas lalu lintas pembayaran ekspor impor antar negara di dunia di abad ke-21 mendatang. Kegiatan perdagangan tersebut dapat terbagi menjadi dua, yaitu: a) kegiatan menjual barang (ekspor); dan b) kegiatan membeli hasil produksi negara lain (impor). Dari setiap kegiatan tersebut pada dasarnya ada 2 pihak yang berperan, yaitu pihak eksportir dan pihak importir. Perlu diingat dalam kegiatan ini, kedua belah pihak terpisah satu sama lain baik secara geografis maupun oleh batas kenegaraan yang dapat dipastikan akan mengalami kesulitan dalam pembayaran bila pihak pembeli tidak memiliki devisa (alat pembayaran yang diterima dalam lalu lintas pembayaran internasional atau suatu mata uang internasional) Untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli (importir) maupun pihak penjual (eksportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. Jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginkan. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayar yang dikenal dengan nama Letter of Credit atau L/C. Pengertian Letter of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (ekspor-impor). Kegunaan Letter of Credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (atau eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Penggunaan L/C ini sejak Perang Dunia I sampai sekarang masih terus dipertahankan dan digunakan sebagai instrumen yang tradisional dalam transaksi-transaksi perdagangan luar negeri. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adalah adanya pengekangan/pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukannya suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya. Walaupun ada perbedaan-perbedaan bahasa, adat kebiasaan dan prosedur, tetapi L/C tidak mengenal perbedaan-perbedaan itu. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dengan importir melalui itikad baik kedua belah pihak. Bisnis ekspor-impor sering juga disebut sebagai bisnis dokumen atau bisnis surat-surat berharga, sebab realisasi suatu transaksi pada umumnya diwakili oleh dokumen-dokumen pengapalan seperti bill of lading, faktur perdagangan, draft, polis asuransi, dan lain-lain. Dalam hal ini fungsi Letter of Credit adalah sebagai salah satu dokumen yang menempati kedudukan yang strategis, sebagai “sarana penghimpun” bagi dokumen-dokumen pengapalan lainnya. Dengan demikian Letter of Credit berfungsi pula sebagai suatu sarana untuk melakukan penelitian, pemeriksaaan serta kelengkapan dari dokumen pengapalan. Selain sebagai sistem pembayaran yang paling aman dipandang dari sudut kepentingan eksportir dan importir, Letter of Credit yang secara prinsip menganut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP 500) adalah suatu sarana yang paling efektif, yang ditawarkan oleh bank­bank devisa, dalam penyelesaian pembayaran transaksi bisnis internasional. Walaupun demikian risiko dalam transaksi L/C dapat saja timbul bilamana negosiasi tidak mematuhi norma dan ketentuan internasional tersebut. Umumnya risiko disebabkan adanya penyimpangan, sehingga berdampak bagi opening bank maupun bagi advising bank dengan tidak dapat menerima pembayaran atau keterlambatan pembayaran dari mitra bisnisnya di luar negeri. Perbedaan manajemen, tata hubungan individu, dan kebijakan treasury memiliki pengaruh signifikan terhadap negosiasi L/C yang dapat dijadikan faktor utama mengukur besar kecilnya risiko (Bisnis Indonesia, 5 Nopember 2003). Mencuatnya kasus L/C fiktif di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang memiliki potential loss setara Rp1,7 triliun menarik perhatian publik, mengingat reputasi bank BUMN ini cukup bonafid. Persoalannya bukan saja kerugian bank itu, tetapi pada level dalam negeri ada pengaruh psikologis masyarakat yang sedikit banyak dapat mengganggu kepercayaan publik pada lembaga perbankan. Pada level dunia internasional, pelaku bisnis luar negeri akan berpikir dua kali bila akan berhubungan bisnis melalui L/C dengan mitra bisnisnya di Indonesia. Menurut data Kepolisian, kasus itu diduga melibatkan sedikitnya tujuh perusahaan swasta yang bergerak di bidang ekspor pasir ke negara di Afrika. Peristiwanya berlangsung mulus selama kurun waktu lebih dari setahun (Juli 2002 hingga Agustus 2003). Pengawasan internal Bank Negara Indonesia (Bank BNI) tak berjalan. Sistem pengawasan Bank Indonesia (BI) juga ternyata tumpul. Lembaga yang berkewajiban mengawasi perbankan ini baru bisa mengendus tatkala api telah berkobar ke berbagai penjuru. Akal sehat kian tak punya tempat di negeri ini. Para analis perbankan saja tak habis mengerti bagaimana mungkin Bank Negara Indonesia bisa kebobolan Rp 1,7 triliun lewat ratusan transaksi sejenis, dengan modus surat kredit (Letter of Credit atau L/C) fiktif. Sungguh skandal L/C fiktif Bank BNI sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Betapa mudahnya segelintir pengusaha jahat meraup dana triliunan rupiah dari perbankan tanpa usaha yang jelas. Dana itu tak ditanamkan untuk membangun pabrik sehingga bisa menyerap tenaga kerja. Mereka cuma mengakal-akali sejumlah dokumen, memalsukan dan memanipulasinya. Seolah-olah mereka telah mengekspor barang hingga ke Afrika, padahal ekspor bodong semata. Terjadinya kasus L/C fiktif BNI telah membuka masyarakat bahwa Letter of Credit sebagai satu sarana yang banyak dipakai dalam memperlancar transaksi perdagangan internasional sangat perlu dipelajari secara mendalam oleh semua yang terlibat dalam perdagangan internasional. Dalam era globalisasi kelak, dapat diyakini bahwa peranan Letter of Credit sebagai sarana pembayaran internasional, bukannya akan berkurang, malah akan memegang peranan yang lebih penting. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrumen yang paling ampuh dalam jasajasa perbankan.




Sumber : http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=206&Itemid=206

Tidak ada komentar:

Posting Komentar