Pages

Senin, 05 Mei 2014

KERUKUNAN WARGA NEGARA



Kerukunan Warga Negara
A. Pengertian Rukun

Kerukunan berasal dari kata rukun berarti baik dan damai, tidak
bertengkar. Kerukunan bermakna rasa damai dan baik serta tidak ada
pertengkaran. Kerukunan merupakan suatu keamanan untuk hidup bersama,
berdampingan serta damain dan tertib. Dengan demikian dalam masyarakat
tercipta suasana kedamaian, ketertiban, dan ketentraman tanpa ada pertikan
dan pertengkaran.
Rukun dalam bahasa Arab berarti asas atau hukum dasar. Jadi rukun
dapat diartikan sebagai hidup yang konsisten dalam menjalankan ajaran
agamanya (norma-norma yang berlaku). Dengan demikian kerukunan lahir
secara sadar dikehendaki oleh setiap orang tanpa ada paksaan atau motifmotif
tertentu.


B. Landasan dan Sumber Formal Kerukunan
1. Landasan Kerukunan

a. Landasan Ideal Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber
Tertib hukum bagi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Landasan kerukunan bersumber pada nilai norma-norma Ketuhanan
Yang Maha Esa, yang menjiwai sila-sila lainnya.

b. Landasan Konstitusional

1) Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa”
2) Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”

c. Landasan Operasional GBHN

Yaitu Tap MPR RI No. IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004 babIV arah kebijakan sub.d.agama yaitu peningkatan pengamalan ajaran
agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak
mulia, toleren, rukun dan damai.
2. Sumber Formal Kerukunan :

a. Menurut ajaran Agama Islam
Terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al Kafirun ayat 1-6 dan dalam Surat
Ali Imraan ayat 103
b. Menurut ajaran Agama Hindu
Terdapat dalam Ath.XII.1.45 dan Yayur Weda 26.7
c. Menurut ajaran Agama Budha
Terdapat dalam Khudaka Nikaya, Caritiyotaka 33/395 dan
Dhammapada 194.
d. Menurut ajaran Agama Kristiani (Protestan dan Khatolik)
Terdapat dalam Roma 14.19 dan 1 Korintus 1:10
e. Menurut Kebudayaan
Kebudayaan bisa dikatakan sebagai hasil budidaya kekuatan akal
manusia yang dilakukan secara sadar, baik berupa cipta, rasa, karsa.
Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat, kebudayaan merupakan
keseluruhan dari kelakuan dan hasil kelakuan manusia yang teratur
oleh tata kelakuan yang harus didapatnya dengan belajar dan yang
semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat.
Kebudayaan dibentuk baik materiil maupun spiritual. Nilai
kebudayaan terkait erat dengan budaya dimana nilai keagamaan
memberi warna budaya bangsa.


C. Tugas dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam membina Kerukunan

1. Sebagai Umat Beragama
Ada Tri kerukunan, yaitu :
a. Kerukunan antar umat beragama
b. Kerukunan Intern umat seagama
c. Kerukunan antar sesama umat beragama dengan pemerintah

2. Sebagai Anggota Masyarakat dan Negara
a. Menghayati dan mengamalkan Pancasila
b. Menjunjung tinggi konstitusi negara
c. Membina ketertiban dan ketahanan nasional
d. Patuh dan tertib dalam kehidupan umum
e. Mengutamakan musyawarah dan mufakat
f. Rela berkorban dan berjiwa sosial


D. Pentingnya insan agamis dalam membina kerukunan

Insan agamis adalah insan (manusia) yang hidup dan kehidupannya
berdasarkan pada norma-norma atau ajaran agama. Ciri-cirinya yaitu peri
kehidupannya selalu bernafaskan agama, baik dalam hubungannya dengan
Tuhan Yang Maha Esa maupun dengan manusia. Dengan demikian segala
perbuatannya semata-mata karena Allah SWT., sehingga yang diperbuatnya
dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME.
Prinsip utama insan agamis dalam berbagai aspek dan lingkungan
kehidupan adalah bahwa umat beragama yang baik selalu taat kepada
Tuhannya, Rasulnya, dan taat kepada perintah, sepanjang pemerintah tidak
menjerumuskan rakyat kedalam kemaksiatan dan kezoliman.

E. Bahaya dan kerugian penyimpangan terhadap kehidupan


·         Kehidupan Keagamaan
 
Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan keagamaan yang
harus dihindari, antara lain sebagai berikut :

a. Sinkretisme (paham yang hendak mencampur adukkan segala ajaran
agama menjadi satu dan menyatakan semua ajaran agama adalah
sama).
b. Indeferentisme (paham yang menganggap bahwa semua agama sama,
semua baik dan semua menuju Tuhan).
c. Dangkalnya pengertian dan kesadaran beragama.
d. Fanatisme sempit
e. Ekstramisme, yaitu paham yang berusaha menggantikan dan
menggulingkan pemerintahan yang sah, melalui cara yang
inkonstritusional seperti ekstrem kanan (berhaluan agama) ektrem kiri
(berhaluan ideologi).
f. Pelecehan atau menjelek-jelekkan agama dan kepercayaan orang lain.

2. Kehidupan Sosial
Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan sosial, antara lain :
a. Perilaku egoisme
b. Main hakim sendiri
c. Senang menggunakan kekerasan
d. Merasa lebih dan paling hebat


·         Kehidupan Kenegaraan
 Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan kenegaraan, antara
lain :
a. Sifat Individualisme
b. Fanatisme partai politik
c. Pemberontakan dan ekstremisme, baik yang bersifat kedaerahan,
kesukuan, maupun bersifat keagamaan ideologi politik.


·         Tantangan dan Hambatan dalam membina kerukunan
 
Beberapa tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan perlu
diwaspadai dan ditanggulangi sedini mungkin. Hal ini dimaksudkan agar
tidak berkembang menjadi masalah yang mengoyakkan persatuan dan
kesatuan. Tantangan dan hambatan tersebut antara lain :
1. Keterbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat di daerah
pedalaman atau terpencil.
2. Keanekaragaman kepentingan dan budaya serta rasa kesukuan yang
kadang muncul kepermukaan.
3. Kerawanan SARA dalam masyarakat negara kita yang kadang
dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
4. Berbagai ketimpangan dan kesenjangan terutama sosial ekonomi dan pola
hidup yang mewah.
5. Kemajuan IPTEK dan pola komunikasi terbuka yang dimanfaatkan untuk
merusak moral, tata nilai budaya, serta jati diri bangsa Indonesia.


Tantangan dan hambatan tersebut perlu segera di antisipasi jauh-jauh
agar tidak menabur ancaman bagi kerukunan hidup bangsa Indonesia. Oleh
karena itu upaya yang harus dilakukan antara lain :
1. Pengamalan nilai-nilai iman dan taqwa.
2. Perilaku yang sesuai dan sejalan dengan tata nilai dan norma.
3. Meningkatkan persahabatan dan komunikasi yang baik.
4. Menjalin solidaritas.

Dengan demikian, harapan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
aman, tentram, rukun, dan damai dapat terwujud.














sumber : 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar