Pages

Senin, 05 Mei 2014

PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN


  1. Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
Perubahan Kewarganegaraan adalah penetapan hukum dari instansi yang berwenang untuk memberikan persetujuan pemberian kewarganegaraan yang berbeda dengan kewarganegaraan sebelumnya. Adapun Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan adalah keseluruhan proses pelaporan kegiatan yang meliputi permohonan, penelitian berkas dan persyaratan yang diperlakukan. Selain itu juga melakukan proses pencatatan pinggir pada Akta Kelahiran atau Akte Perkawinan terhadap orang telah melakukan perubahan pewarganegaraan, baik dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) ataupun dari WNI menjadi WNA. Sedangkan yang dimaksud Kehilangan kewarganegaraan adalah jika seorang WNI yang berada di dalam negeri atau di luar negeri menyatakan keinginannya, atas kemauan sendiri, untuk menjadi warganegara asing dan melepas status warganegara Indonesianya. Adapun Naturalisasi adalah proses perubahan pewarganegaraan bagi WNA yang ingin menjadi WNI. 


  2 . Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Perubahan status kewarganegaraan bisa terjadi dalam dua hal, yaitu WNI berubah menjadi WNA, atau WNA berubah menjadi WNI. Jika WNI berubah menjadi WNA, maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya. Hal itu bisa disebabkan oleh karena yang bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Negara lain; Tidak menolak/melepas Kewarganegaraan lain; Hilang; Masuk Dinas Tentang Asing; Masuk Dinas Negara Asing; Janji/Setia Kepada Negara Asing; Ikut Pemilu Negara Asing; Memiliki Paspor Negara Asing; atau Tinggal di Luar Negeri lebih dari 5 Tahun. Jika WNA berubah menjadi WNI, maka statusnya adalah Perolehan Kewarganegaraan. Hal ini bisa melalui Pewarganegaraan (Naturalisasi); atau karena yang bersangkutan dianggap Orang Asing yang berjasa pada bangsa dan Negara Indonesia. Perolehan Kewarganegaraan juga bisa melalui Pengangkatan Anak Asing; Perkawinan; atau karena orang tuanya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan perubahan status kewarganegaraan, proses perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI berada dibawah wewenang Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan dari WNI menjadi WNA dibawah kewenangan pemerintah Negara Asing yang bersangkutan.

Adapun proses Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dibawah kewenangan Direktorat Pencatatan Sipil, Ditjen Adminduk, Kemendagri dan Dinas/Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah di masing-masing Kabupaten/Kota tempat yang bersangkutan akan berdomisili. Fungsi pencatatan perubahan kewarganegaraan pada intinya adalah menjamin seseorang tersebut terlindung secara hukum. Penduduk yang berubah status warganegara memperoleh serta dilindungi hak dan kewajiban hukumnya sebagai Warga Negara. Secara teknis, Pencatatan perubahan kewarganegaraan juga menghindarkan dan mencegah penduduk memiliki kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda. Lebih lanjut, dengan demikian menghindari terjadinya penyalahgunaan kepemilikan kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda.
 Dari segi teknis, Pencatatan perubahan kewarganegaraan juga memudahkan pendataan dan pengawasan penduduk, khususnya warganegara asing di Indonesia. Pencatatan perubahan kewarganegaraan juga berfungsi mengamankan data dan dokumen pencatatan perubahan kewarganegaraan, serta mendukung terciptanya tertib administrasi catatan sipil dan tertib administrasi kependudukan.

 3 Teknis dan Prosedur

Pencatatan kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan dalam bentuk pemberian catatan pinggir pada akte kelahiran, serta pencabutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi penduduk yang berubah status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA. Kewenangan tersebut ada ditangan Pejabat yang berwenang melakukan Pencatatan Sipil. Sedangkan Pencatatan perolehan status kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan dalam bentuk pelepasan kewarganegaraan WNA oleh Negara yang bersangkutan, dan pencatatan administrasi kependudukan (pemberian KTP & Kartu Keluarga) serta hak-hak sebagai WNI, bagi penduduk yang berubah status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI. Kewenangan tersebut ada ditangan Pejabat yang berwenang melakukan Pencatatan Sipil.

Prosedur pelaporan pencatatan perubahan kewarganegaraan dilakukan berdasarkan laporan instansi terkait maupun dari penduduk yang telah berubah status kewarganegaraan dari WNA ke WNI maupun dari WNI ke WNA, dan telah mempunyai keputusan/penetapan perubahan status kewarganegaraan dari instansi yang berwenang. Sedangkan kewajiban Penduduk yang melakukan perubahan status Kewarganegaraan, dalam hal perubahan dari WNI menjadi WNA, maka dengan bukti Ketetapan Pemerintah Negara Asing tentang Perubahan Status Kewarganegaraan yang bersangkutan dari WNI ke WNA, wajib segara malapor ke Dinas/Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota yang menangani Pencatatan Sipil atau Perwakilan RI di Negara  Asing yang bersangkutan. Perubahan dari WNA menjadi WNI dengan bukti Kepres tentang Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA ke WNI dan Berita Acara Sumpah, wajib segera malapor ke Dinas/Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota yang manangani Pencatatan Sipil.


4. Masalah-masalah dalam Pencatatan Pewarganegaraan
Masalah-masalah dibawah ini hanyalah beberapa hal yang paling banyak ditemui di lapangan. Misalnya, seorang telah mengubah status Kewarganegaraannya dari WNI ke WNA, tetapi yang bersangkutan masih mempergunakan identitas kependudukannya sebagai WNI. Ada lagi penduduk yang melakukan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA atau sebaliknya, namun banyak yang belum melaporkan perubahan status kewarganegaraannya kepada instansi Pencatatan Sipil/terkait, sehingga tidak mendukung tertib administrasi kependudukan dan berpeluang mempunyai kewarganegaraan ganda. Lain hal lagi, seorang anak yang lahir dari Ayah WNAdan Ibu WNI tetapi di Akte Kelahiran si anak masih tetap tertulis WNA. Ada masalah yang agak besar, yaitu belum adanya keseragaman teknis dalam pembuatan catatan pinggir pada akte register dan kutipan akte tentang perubahan status kewarganegaraan oleh instansi penyelenggaraan pencatatan sipil. Hal ini ditambah lagi karena belum semua Pemerintah Kabupaten/Kota telah menyelenggarakan pelayanan pencatatan perubahan kewarganegaraan. Masalah yang paling penting diselesaikan adalah masih kurangnya koordinasi antar instansi Pemerintah yang terkait dengan proses perubahan dan pencatatan perubahan status kewarganegaraan, baik di Pusat maupun di Daerah.










sumber :

ü  http://www.kemendagri.go.id/article/2013/07/22/tentang-pencatatan-perubahan-kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar