ANALISIS KASUS KORUPSI BANK CENTURY DALAM BIDANG SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Kasus korupsi dana
bailout (dana talangan) Bank Century sebesar 6,76 triliun ternyata membawa
dampak terhadap berbagai sektor, khususnya stabilitas politik dan perekonomian
di Indonesia, terlebih setelah hasil audit BPK menyatakan bahwa telah terjadi
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pidana dalam kasus ini, diantaranya
unsur kerugian Negara, pelanggaran undang-undang, dan ditemukannya bukti kuat
rekayasa kebijakan yang sengaja dirancang untuk penyelamatan Bank Century.
Isu kasus ini
berkembang menjadi isu kasus yang berbau politik, hal ini disebabkan karena
dalam pengambilan kebijakan kasus Bank Century melibatkan banyak pejabat
Negara, termasuk orang nomor satu di Indonesia, tentu hal ini akan membawa
banyak opini negatif dari masyarakat, dan dampak tersebut berpengaruh terhadap
stabilitas politik di Indonesia, mengingat bahwa stabilitas politik di suatu
negara akan mempengaruhi keadaan perekonomian Negara tersebut.
Menurut Maswadi Rauf
(Guru Besar ilmu Politik FISIP UI) opini publik yang berkembang di dalam
masyarakat sudah menjurus ke arah tuduhan bersalah, sehingga pejabat-pejabat
yang terkait harus diganti, pemerintah seharusnya tidak melakukan serangan
balik dengan mengatakan tuduhan tersebut sebagai fitnah atau bertujuan untuk
menjatuhkan pemerintahan, tuduhan balik ini justru tidak membantu menenangkan
masyarakat.
Tidak hanya itu saja,
opini masyarakat makin berkembang ketika kasus ini dikaitkan antara kasus
persengketaan antara 2 lembaga penegak hukum yaitu KPK dan Kepolisian, banyak
masyarakat yang makin beranggapan negatif pada pemerintah, ini diperkuat dengan
pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya bahwa segala
tuduhan dan isu yang dituduhkan pada dirinya dan pemerintah bertujuan untuk menjatuhkan
pemerintahannya, dengan melihat tindakan pembelaan tersebut membuat masyarakat
makin beranggapan negatif, karena masyarakat merasa pemerintah tidak terfokus
untuk memecahkan masalah, yang ada malah saling menyalahkan antara dua kubu
yang berbeda persepsi dalam pandangan kasus bank century ini.
Terlebih persepsi
publik makin beragam ketika buku yang berjudul “Membongkar Gurita Cikeas
Dibalik Skandal Bank Century” karangan George Aditjondro
diterbitkan, buku tersebut berisi data-data sekunder yang mengarahkan bahwa
skandal Bank Century ini memang didalangi oleh pejabat tingggi pemerintah.
Berbagai isu kasus
ini terus bergulir hingga sekarang, dan hal ini dikhawatirkan akan mengganggu
stabilitas perekonomian Indonesia pada tahun 2010 ini, maka dalam makalah
inilah kami akan mencoba menganalisis bagaimana kasus Bank Century ini dapat
terjadi, dan perkiraan dampaknya terhadap stabilitas politik serta
perekonomian Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
a. Apa sajakah
pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang mengindikasikan bahwa telah
terjadi kasus korupsi pada Bank Century?
b. Seperti apakah
kasus Bank Century ini dilihat dari sudut pandang Buku “Membongkar Gurita
Cikeas Dibalik Skandal Bank Century”?
c. Bagaimanakah perkiraan dampak dari kasus Bank
Century pada stabilitas politik dan perekonomian Indonesia?
1.3 Maksud dan Tujuan
a. Mengindentifikasi
segala bentuk pelanggaran dan tindakan korupsi dalam kasus ini.
b. Untuk menganalisis
bagaimana kasus Bank Century dilihat dari penelitian George aditjondro.
c. Untuk
menganalisis dampak apasajakah yang mungkin terjadi pada keadaan politik dan
perekonomian Indonesia akibat kasus korupsi dana Bank Century.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sekilas Sejarah Bank Century
Berdasarkan data yang
kami gunakan, sejarah Bank Century berawal dari didirikannya pada tahun 1989,
hingga 20 November 2008 dinyatakan oleh Bank Indonesia sebagai “Bank Gagal yang
berdampak sistemik” berikut ini adalah ringkasan dimana Bank Century Mulai
didirikan hingga Bank tersebut dinyatakan Bank Gagal oleh Bank Indonesia.
No
|
Tanggal
|
Keterangan
|
1
|
30 Mei 1989
|
PT Bank Century Tbk
didirikan berdasar akta No. 136 tahun 1989 yang dibuat oleh notaris Lina
Laksmiwardhani.
|
2
|
12 Juli 1989
|
Disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No.
C.2-6169.HT.01.01.TH 89
|
3
|
16
April 1990
|
Bank Century memperoleh
izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No.462/KMK.013/1990.
|
4
|
2 Mei 1991
|
Didaftarkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 284/Not/1991
|
5
|
22
April 1993
|
Bank Century
memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia
melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
|
6
|
16 April 2004
|
Dalam pertemuan
dengan Bank Indonesia manajemen Bank dan pemegang saham pengendali First Gulf
Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) setuju untuk melakukan
merger dengan PT Bank Pikko Tbk dan PT Bank Danpac Tbk.
|
7
|
21
Mei 2004
|
Bank, PT Bank
Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk, telah menandatangani kesepakatan untuk melakukan
tindakan hukum penyatuan kegiatan usaha dengan cara Penggabungan atau
Merger dengan Bank Century
|
8
|
7 September 2004
|
Bank mengajukan
Pernyataan Penggabungan kepada BAPEPAM dalam rangka merger dan telah mendapat
pemberitahuan efektifnya penggabungan tersebut sesuai dengan surat Ketua
BAPEPAM No. S.3232/PM/2004 tanggal 20 Oktober 2004
|
9
|
24
Oktober 2004
|
Para pemegang saham
PT Bank Pikko Tbk dan PT Bank Danpac Tbk telah menyetujui penggabungan usaha
bank-bank tersebut ke dalam Bank sesuai dengan risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa masing-masing bank yang diaktakan masing-masing dengan Akta
No.155 dan No.157 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, notaris di Jakarta.
|
10
|
28
Desember 2004
|
Berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 menyetujui perubahan
nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk
|
11
|
29
Juni 2005
|
Anggaran Dasar Bank
Century dirubah yang terakhir kalinya sesuai Akta No. 159 tahun 2005,
dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta
|
12
|
29 Desember 2005
|
Bank Century
dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif sesuai dengan surat
BI No. 7/135/DPwB1/PwB11/Rahasia.
|
13
|
6
Nopember 2008,
|
PT Bank Century Tbk
ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus.
|
14
|
13 Nopember 2008
|
PT Bank Century Tbk
mengalami keterlambatan penyetoran dana pre-fund untuk mengikuti
kliring dan dana di Bank Indonesia yang telah berada dibawah saldo minimal,
sehingga Bank di-suspend untuk transaksi kliring pada hari tersebut
|
15
|
14-20 November 2008
|
Transaksi kliring
sudah dibuka kembali namun terjadi penarikan dana nasabah secara
besar-besaran akibat turunnya tingkat kepercayaan yang timbul sebagai akibat
dari pemberitaan-pemberitaan seputar ketidakikutsertaan Bank pada kliring
tanggal 13 Nopember 2008
|
20
Nopember 2008
|
Berdasarkan Surat
No. 10/232/GBI/Rahasia, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Century Tbk
sebagai Bank Gagal yang ditengara berdampak sistemik.
|
|
21 Nopember 2008
|
Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) melalui Keputusan No. 04/KSSK.03/2008 menetapkan PT
Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menyerahkan
penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
|
Bank Century telah
tiga kali berganti status oleh Bank Indonesia yaitu ketika pada tanggal 29
Desember 2005 Bank Century dinyatakan sebagai Bank dalam pengawasan
Intensif, kemudian pada tanggal 6 November 2008 Bank Century ditetapkan oleh
bank Indonesia sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus, dan yang terakhir yaitu
pada tanggal 20 November 2008, Bank Century ditetapkan sebagai Bank Gagal yang
ditenggara berdampak sistemik. Perubahan-perubahan tersebut diakibatkan oleh
banyak kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perbankan Bank Century, untuk
lebih jelasnya berikut skema perubahan status Bank Century beserta penyebabnya
:
Skema
Status Bank Century
Merger
28 Des 2008
|
Bank
Danpac
Chinkara
Capital 55%
|
Status
|
Bank
dalam
Pengawasan
Intensif
29
Desember 2005
|
·
Praktek merugikan, menukar SSB senilai USD 75juta dan cash USD 60 juta dengan
(total USD135juta) dengan SSB lain seharga USD 57,48 juta.
·
CAR negative (-132,58%)
·
Pelanggaran BMPK, pelanggaran PDN
·
Kredit macet senilai Rp 356 miliar
·
Pengumpulan investasi dana tetap oleh PT Antaboga Delta Sekuritas (PT. ADS)
|
|
2 thn
10 bln
|
Bank
Gagal
‘ditengarai’
berdampak
sistemik
20
November 2008
|
·
13 November 2009 kalah kliring
·
Tanggal 14 dan 18 November diberikan pengucuran FPJP sebesar Rp 502,07 miliar
dan Rp 187,32 miliar, total sebesar Rp 689,39 miliar.
·
Tanggal 20 November 2008 kondisi likuiditas terus memburuk, CAR turun dari
koreksi per-31 Oktober dari positif 2,35 % menjadi negatif 3,53%.
|
Bank
dalam
Pengawasan
Khusus
6
Nopember 2008
|
·
Sejak Oktober 2008 Century berkali-kali melanggar ketentuan Giro Wajib
Minimum (GWM)
·
Likuiditas Bank Terus memburuk sejak BI meminta pemilik melunasi SSB Valas
yang jatuh tempo dan pemilik tidak mampu memenuhi komitmen.
·
Perhitungan CAR per 30 September melorot dari 14,76% menjadi 2,35%.
|
14 hari
|
|
Masalah
|
BANK CENTURY
|
Bank
Picco
Chinkara
Capital 67%
|
Bank
CIC
Chinkara
Capital 17%
Antaboga
(ADS) 6%
|
2.2 Indikasi korupsi
Pada Kasus Bank Century
Dalam indikasi kasus
korupsi ini, kami mengambil sumber dari hasil audit BPK yang diserahkan kepada
DPR tanggal 20 November 2009, hasil audit ini memaparkan temuan yang sangat
penting yaitu 8 penemuan. Sejak meleburnya 3 bank ke dalam Bank Century dan
penggelapan dana bank tersebut. Dalam audit ini BPK menginformasikan bahwa
penyelamatan Bank Century adalah keputusan keliru, sehingga dapat disimpulkan
bahwa keputusan menggelontorkan dana hingga triliunan rupiah terhadap bank
century sangat beresiko untuk diselewengkan.
Berikut ini hasil
audit BPK yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan dan beberapa catatan
korupsi :
1)
Terkait Merger 3 Bank
2)
Terkait Penyaluran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP)
3)
Terkait pengambilan keputusan KKSK dan Penyaluran Penyertaan Modal Sementara
(PMS)
4)
Penyalahgunaan dana FPJP dan PMS
Kami paparkan satu
persatu indikasi Korupsi di dalam Bank Century :
1.
Terkait Merger 3 Bank
Terdapat beberapa
Indikasi Pelanggaran yang terjadi pada saat proses merger ini. BI
diduga memberikan
kelonggaran terhadap persyaratan merger yaitu dengan:
a)
Aset SSB yang semula dinyatakan macet oleh BI kemudian dianggap lancar untuk
memenuhi performa CAR.
b) Tetap
mempertahankan pemegang saham pengendali (PSP) yang tidak lulus fit and
proper test.
c) Komisaris
dan Direksi Bank ditunjuk tanpa fit and proper test.
d) Audit KAP atas
laporan keuangan Bank Pikko dan Bank CIC dinyatakan disclaimer.
Temuan BPK terkait
penggabungan 3 bank ini adalah sebagai berikut:
a) Akuisi Bank
Danpac dan Bank Picco tidak sesuai dengan ketentuan BI.
b) Surat izin
Akuisisi Chinkara atas bank Picco dan Bank Danpac tetap dilakukan meskipun
terdapat indikasi praktek perbankan yang tidak sehat dan perbuatan melawan
hukum yang melibatkan Chinkara.
c) BI
menghindari penutupan Bank CIC dengan memasukan Bank tersebut di dalam
Skema merger.
d) Tidak membatalkan
persetujuan akuisisi meskipun tahun 2001-2003 hasil pemeriksaan BI pada ke-3
Bank menemukan indikasi pelanggaran yang signifikan.
e) Adanya
perlakuan Surat-surat Berharga (SSB) yang semula macet menjadi lancer dengan
rekomendasi KEP (komite evaluasi perbankan).
Terkait dengan
beberapa catatan temuan di atas, dapat dibuat daftar indikasi korupsi sebagai
berikut:
Daftar
Pelanggaran Terkait Proses Penggabungan 3 Bank
No
|
Tindakan
|
Unsur
Korupsi
|
Aktor
|
Keterangan
|
|
Temuan 1
|
|||||
1
|
Keputusan Rapat
Dewan
Gubernur (RDG)
tanggal 27
November 2001 yang
menyetujui Akuisisi
Chinkara
atas Bank Picco dan
Bank
Danpac.
|
Melanggar aturan SK
Direksi BI
No.21/51/KEP/DIR
tanggal 14 Mei 1999
tentang persyaratan
dan
tata cara merger,
konsolidasi dan
akuisisi
bank umum.
|
Keputusan
ditandatangani:
1)
Anwar Nasution (AN) selaku Deputi Gubernur Senior dan
2)
SCF, Direktur Direktorat. Pengawasan Bank1 (DPwB1).
Yang menyetujui:
1)
Aulia Pohan, Deputi Gubernur
2)
SCF
|
Persyaratan yang
tidak dipenuhi Chinkara:
1)
Belum ada publikasi rencana akuisisi di media massa.
2)
Chinkara baru didirikan tanggal 8 Oktober 1999 sehingga belum dapat
menyampaikan laporan keuangan selama 3 tahun berturut-turut.
3)
Rekomendasi dari negara asal tidak secara jelas menginformasikan performance
perusahaan.
|
|
Temuan 2
|
|||||
2
|
Peneribitan surat
izin akuisisi
5 Juli 2002 tidak
mengindahkan temuan
indikasi transaksi
SSB fiktif
yang melibatkan Chinkara.
|
Melanggar aturan SK
Direksi BI
No.21/51/KEP/DIR
tanggal 14 Mei 1999
tentang persyaratan
dan
tata cara merger,
konsolidasi dan
akuisisi
Bank Umum.
|
Surat izin
ditandatangani:
MHS, Deputi
Gubernur BI
Disetujui:
AA, Direktur
Diretorat Pengawasan
Bank (DPwB1).
Rafat Ali Rizvi
(RAR), pemilik
Chinkara
|
Direktor at
Perizinan dan Informasi Perbankan
(DPIP) telah
mengirim memorandum terkait hal ini sebanyak 2 kali (tanggal 28 November 2001
dan 19 Maret 2002) kepada Direktorat Hukum (DHk).
Tim Pemeriksa dan Unit
Khusus Investigasi
Perbankan (UKIP)
menemukan penyimpangan
pembelian SSB
Credit Link Notes) CLN
Hypovereins Bank
senilai USD 25 juta yang
melibatkan
Chinkara.
|
|
Temuan 3
|
|||||
3
|
Penarikan tim
On-site
Supervision
Presence (OSP)
yang melaporkan
kondisi
permodalan Bank CIC
yang
berada di bawah 8%
(CAR)
dengan alasan tidak
ada term
of
reference (TOR).
|
Melanggar Peraturan
Bank Indonesia
(PBI)
No. 3/25/PBI/2001
tentang Penetapan
Status
Bank dan Penyerahan
Bank kepada BPPN.
|
Yang seharusnya
membuat TOR:
SAT, Direktur
DPwB1.
HIZ, Tim Pengawas
BI pada Bank
CIC
|
Keterangan JKM
(mantan anggota OSP) bahwa dari laporan hasil pemeriksaan pemodalan Bank CIC
tidak mencapai 8% hingga berakhirnya masa penempatan sebagai Special
Surveilence Unit (SSU).
Penempatan CIC sebagai
SSU dimulai sejak 26 Maret 2002 hingga September 2002, diperpanjang hingga
Desember 2002.
|
|
Temuan 4 : Berbagai
Masalah sebelum Merger
|
|||||
4
|
Setelah status SSU,
tahun
2003:
·
Pembelian CLN sebesar USD 75juta yang tidak memiliki rating notes.
·
Pencatatan ROI-LOAN tidak sesuai standar akuntansi.
|
Melanggar aturan SK
Direksi BI
No.21/51/KEP/DIR
tanggal 14 Mei 1999
tentang persyaratan
dan tata cara merger, konsolidasi dan akuisisi
Bank Umum.
|
RAR, pemilik
Chinkara
|
Setelah adanya
temuan-temuan ini persetujuan akuisisi tetap tidak dibatalkan.
Terjadi pembiaran
oleh BI.
|
|
Periode 2003:
¨
Terdapat SSB beresiko tinggi sehingga CAR menjadi negatif.
¨
Pembayaran GSM 102
¨
Penarikan DPK dalam jumlah besar, bank mengalami kesulitan likuiditas.
¨
Adanya biaya-biaya fiktif pada Bank CIC.
¨
Pada Bank Picco Terdapat utang Texmaco yang\ dikonversi menjadi MTN pada
Dresdner Bank dianggap macet.
¨
Pemberian kredit dan letter of credit (L/C) fiktif (tidak ada realisasi
eksporimpor).
¨
Terlibat di dalam rencana penyelewengan dana penjaminan PL-416.
|
SK Direksi BI
No.21/51/KEP/DIR
tanggal 14 Mei 1999
tentang persyaratan
dan
tata cara merger,
konsolidasi dan
akuisisi
Bank Umum.
UU Perbankan
UU Anti-Korupsi
|
Terkait SSB
beresiko:
v Pemilik Bank
Terkait kredit dan
L/C fiktif:
v PT. Paramitra
Langgeng Sejahtera (PLS) / Induk Koperasi Tahu-Tempe (Inkopti), PT. Upaya
Makmur Sejahtera (UMS), PT. PLS Inkud.
v 4 perusahaan yang
dimiliki karyawan Robert Tantular
v RIK dengan
angunan L/C BNI Palsu.
Terkait indikasi
penyelewengan Dana penjaminan PL-416B:
v INKUD (Induk
Koperasi Unit Desa)
v INKOPTI (Induk
Koperasi Tahu-Tempe)
v IKKU-DMI (Induk
Koperasi Kesejahteraan Umat – Dewan Masjid Nasional)
|
Penempatan pada SSB
CLN-ROI yang non-rating dikategorikan macet sebesar USD 127 juta, sebesar USD
50 juta diantaranya fiktif.
Total biaya fiktif
sebesar 15,845 miliar dan USD 1,05 juta.
Total kredit dan
L/C fiktif sebesar Rp 727,911 miliar dan USD 91,79 juta.
Terkait indikasi
penyelewengan Dana penjaminan PL-416B, indikasi kerugian negara sebesar USD
17,28 juta.
|
||
Temuan 5
|
|||||
5
|
Rapat Komite
Evaluasi
Perbankan (KEP) 3-4
Juli 2003 merekomendasikan soal SSB Bank CIC (USD 127 juta) yang semula
dianggap macet menjadi lancar.
|
Melanggar Peraturan
Dewan Gubernur BI
(PDG) No.
3/1/PDG/2001 tentang Organisasi Sektor
Perbankan.
|
Rekomendasi ini
disampaikan oleh
SAT, Direktur
DpwBI.
Hanya diputuskan di
level deputi
Gubernur Senior, AN
dan Deputi
Gubernur, AP.
|
Rekomendasi KEP
didasarkan karena SSB Belum jatuh tempo, bukan berdasarkan rating notes dari
SSB.
Keputusan ini
disertai manipulasi SAT atas disposisi Gubernur BI (BA) dan Deputi Gubernur
(MI).
|
|
2.
Penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
Sejak bulan Juli
2008, Bank Century (BC) telah mengalami kesulitan likuiditas dan bergantung
pada pinjaman uang antar-bank (PUAB). Karena PUAB sulit diperoleh, hingga
tanggal 27 Oktober 2008, BC telah melanggar pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM)
minimal 5% dari dana pihak ketiga (DPK).
BC kemudian menyurat
ke Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) dengan tembusan ke
Direktorat Pengawasan
Bank (DPBI) untuk mengajukan kepada BI fasilitas repo aset. Surat ini
dilayangkan 2 kali, yaitu:
-
Tanggal
30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun (pengajuan fasilitas repo aset).
-
Tanggal
3 November 2008 sebesar Rp 1 triliun (menyampaikan tambahan data aset kredit).
Posisi CAR Bank
Century saat mengajukan FPJP (posisi 30 September 2008) sebesar positif 2,35%.
Pada saat tersebut berlaku ketentuan BI (PBI) No. 10/26/PBI/2008 bahwa
fasilitas FPJP diberikan kepada bank yang memiliki CAR minimal 8%. Dengan
demikian Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima FPJP.
Namun pada tanggal 14
November 2008 BI mengubah PBI tentang persyaratan pemberian FPJP dari semula
minimal CAR 8% menjadi CAR positif. Hal ini diduga untuk memuluskan Bank
Century menggunakan fasilitas FPJP.
Berdasarkan posisi
CAR Bank Century per-30 September (positif 2,35%) BI menyatakan Bank Century
memenuhi syarat. Padahal posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008 justru
negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang telah
dirubah per-14 November 2008. BI kemudian menyetujui pemberian fasilitas FPJP
kepada Bank Century per-tanggal 14 November 2008 yaitu sebesar Rp 689,39
miliar, dengan perincian sebagai berikut:
-
Tanggal 14 November 2008 dicairkan
sebesar Rp 356,81 miliar
-
Tanggal 17 November 2008 dicairkan
sebesar Rp 145,26 miliar
-
Tanggal 18 November 2008 dicairkan
sebesar Rp 187,32 miliar
Kronologi
No
|
Tanggal
|
Peristiwa
|
Keterangan
|
Catatan
Penting
|
1
|
30 Oktober 2008
|
Surat dari ZA,
Direktur -DPBI kepada Gubernur BI, Boediono (BO) dan Deputi Gubernur Bidang
6, SCH.
No.
10/GBI/DPB1/Rahasia tertanggal 30 Oktober 2008.
|
BC tidak memenuhi
syarat menerima FPJP karena memiliki masalah struktural:
§
masalah likuiditas akibat penarikan dana nasabah.
§
Insolvent, CAR 2,02%.
§ FPJP
hanya akan efektif untuk sementara waktu.
|
|
2
|
31 Oktober 2008
|
Deputi Gubernur,
SCF memberikan disposisi.
|
Disposisi ini
menyebutkan bahwa” sesuai dengan pesan Gubernur Bank Indonesia (GBI) tanggal
31/10 masalah Bank Century harus dibantu dan tidak boleh ada bank gagal untuk
saat ini…”.
|
|
3
|
3 November 2008
|
ZA, Direktur DPBI
mengirim catatan (No. 10/74/DpG/DPBI/Rahasia
ditujukan kepada
DpG SCF.
|
Catatan ini
menyimpulkan bahwa BC tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh FPJP. CAR
posisi September 2008 hanya 2,35% (di bawah 8%).
|
ZA merujuk pada PBI
No. 10/26/ PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
ZA mengusulkan agar
keputusan di bawa ke RDG, agar mengundang HAW dan RT sebagai pemegang saham.
|
4
|
4 November 2008
|
ZA meminta BC
menyelesaikan pembayaran SSB yang jatuh tempo.
|
SSB valas yang
jatuh tempo 30 Oktober 2008 sebesar USD 11 juta dan 3 November sebesar USD
45juta.
|
|
5
|
5 November 2008
|
RDG BI yang
memutuskan BC berstatus dalam pengawasan khusus
(special
surveilence unit/SSU).
|
Sebab:
ª
BC memiliki masalah likuiditas yang mendasar.
ª
BC mengalami penururan CAR pada September 2008 dari 14,76% menjadi 2,35%.
RDG memberikan
arahan kepada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP),
DPB1, DPB2 dan DPB3
untuk:
Mengkaji
persyaratan FPJP terkait aset kredit, pengajuan modal minimum dan melakukan
simulasi.
|
RDG dihadiri oleh:
Seluruh Anggota Dewan
Gubernur BI
(BO, MSG, HAS, SCF,
SBR, BM dan AM) kecuali MGH.
Pimpinan
direktorat:
AFU (DHk),ZA
(DPB1),WY (DPI)
HK (DPBI),ESY
(DPM), SS (DASP),
DMK dan DVG (DPSHM)
dan HA
(DPNP).
Catatan: hasil laporan
bulanan bank
umum, diketahui
bahwa untuk posisi
September 2008, CAR
berkisar antara
10,39% – 476,34%
dan rata-2 CAR
sebesar 34,6%.
|
6
|
13 November 2008
|
RDG memutuskan
untuk merubah PBI No. 10/26/PBI 2008 tertanggal 30 Oktober 2008.
|
Dalam kondisi
mendesak BI dapat mengubah Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) dan
menambahkan Pasal 4A.
Perubahan yang
dilakukan:
©
Mengubah CAR minimum positif dari sebelumnya minimum 8%.
©
Memperpendek kolektibilitas aset kredit lancar dari 12 bulan menjadi 3 bulan.
©
Bukan kredit konsumsi kecuali KPR.
©
Bukan kredit kepada pihak terkait Bank.
©
Aset kredit yang memiliki angunan.
©
Memiliki perjanjian kredit dan pengikatan angunan yang berkekuatan hukum.
|
Isi Pasal 4A:
kondisi dimana kesulitan
likuiditas bank
jika tidak segera diatasi dapat menyebabkan contagion efek pada sistem
keuangan dan perekonomian.
Di dalam risalah
rapat ini juga dicatat
pembicaraan antara
MSG, HA, SCF dan BR.
|
7
|
14 November 2008
|
RDG memutuskan
persyaratan minimum CAR positif dan mengganti PBI lama dengan PBI baru yang
efektif berlaku
sejak 14 November 2008.
|
PBI ini juga
diputuskan bersifat sementara.
PBI No.
10/26/PBI/2008 diganti menjadi PBI No. 10/30/PBI/2008
|
Catatan:
-
Dirubahnya
PBI No.10/26/PBI/2008 menjadi PBI No. 10/30/PBI/2008 terlihat sangat mendesak
dengan alasan “tidak boleh ada bank gagal untuk saat ini”, mengutip Deputi
Gubernur SCF.
-
Terkesan,
meskipun kebijakan ini didasarkan pada kondisi mendesak untuk menyelamatkan
sistem perbankan dan perekonomian akan tetapi diarahkan untuk memuluskan BC
menerima kucuran dana FPJP. Hal ini juga diperkuat dengan jomplangnya kondisi
BC dengan rata-rata kondisi Bank Umum lainnya, berdasarkan Hasil Laporan
Bulanan Bank Umum, diketahui bahwa untuk posisi September 2008, CAR berkisar
antara 10,39% – 476,34% dan rata-2 CAR sebesar 34,6%.
-
Dengan
demikian, pengucuran dana ini terkesan dipaksakan.
-
Berdasarkan
posisi CAR Bank Century per-30 September (positif 2,35%) BI menyatakan Bank
Century memenuhi syarat. Padahal posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008
justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang
telah dirubah per-14 November 2008.
Indikasi
Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang
Terkait dengan perumusan keputusan di tingkatan BI, dapat dirinci beberapa
dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang sebagai berikut :
Indikasi Korupsi Terkait Pemberian Dana
FPJP
No
|
Tindakan
|
Unsur
Korupsi
|
Aktor
|
Keterangan
|
1
|
Terkait Perubahan
PBI
|
|||
Memberikan arahan
perubahan PBI tentang FPJP untuk Bank Umum.
|
Favoritism
Melanggar prinsip
kehatian di dalam
perbankan.
|
Seluruh Anggota
Dewan Gubernur BI
Yang mendorong:
MSG, MDH, SCF, SBR
|
Berdasarkan RDG
tanggal 5 November 2008 dan RDG 14 November 2008. PBI No.10/26/PBI/2008 baru
berumur 2 minggu sebelum dirubah menjadi PBI No. 10/30/PBI/2008. Terlihat
sangat mendesak dengan alasan “tidak boleh ada bank gagal untuk saat ini”,
mengutip Deputi Gubernur SCF.
Dugaan favoritism
karena BC merupakan
penyimpangan dari
kondisi CAR Bank umum yang lain.
Berdasarkan posisi
CAR Bank Century per-30
September (positif
2,35%) BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat. Padahal posisi CAR Bank
Century per-31 Oktober 2008 justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi
persyaratan bahkan terhadap PBI yang telah dirubah per-14 November 2008.
|
|
2
|
Pengucuran Dana
FPJP
|
|||
Pemberian FPJP:
Tidak berdasarkan
pada CAR
yang sebenarnya
(negatif)
Tidak mengindahkan
kondisi
aset kredit yang
dijaminkan.
|
Melanggar PBI No.
10/30/PBI/2008 yang
sudah efektif berlaku pada hari yang sama dengan penandatanganan FPJP.
|
ADG: SCF, BM
Pihak lain yang
mendorong:
ESY (DPM)
|
CAR BC negatif
(-3,53%) pada 31 Oktober 2008. FPJP berdasar pada posisi CAR 31 September
2008 yang positif 2,35%.
BI seharusnya
mengetahui ada SSB yang jatuh
tempo pada 30
Oktober 2008 sebesar USD 11 juta dan 3 November sebesar USD 45 juta yang
beresiko menurunkan CAR menjadi negatif sehingga tidak memenuhi syarat sesuai
PBI.
|
3.
Terkait pengambilan keputusan KSSK
Terhadap surat
Gubernur BI No. 10/232/GBI/Rahasia tertanggal 20 November 2008 tentang
Penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal dan Penetapan Tindak Lanjutnya,
Departemen Keuangan dan LPS melakukan rapat konsultasi KSSK pada tanggal 14,
17, 18, 19 dan 20 November 2008. KSSK kemudian mengadakan rapat pada tanggal 21
November 2008. Rapat didahului dengan presentasi dari BI. Pada rapat ini banyak
pihak yang tidak setuju dengan argumentasi BI yang menyatakan Bank Century akan
berdampak sistemik.
Dalam pengambilan
keputusan bahwa Bank Century adalah Bank Gagal yang berdampak sistemik dinilai
bahwa BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak
sistemik BC, dalam menetapkan status ini dalam MOU disepakati bahwa status
ini harus memenuhi 4 kriteria, yaitu aspek institusi keuangan, aspek pasar
keuangan, sistem pembayaran dan sektor riil, akan tetapi BI hanya mengukur
aspek institusi keuangan saja secara kuantitatif dan hasilnya adalah peran
fungsi Bank Century relatif kecil dalam sector-sektor perekonomian, sehingga BI
menambahkan saru faktor lagi, yaitu aspek psikologi pasar. Dengan
memunculkan aspek ini, penentuan terhadap 3 indikator lain berdasarkan MOU dilakukan
secara kualitatif. Dengan berdasarkan aspek ini, BI mengambil kesimpulan; ”bahwa
akan terjadi ketidakpastian yang tinggi terutama terhadap
psikologi pasar masyarakat yang selanjutnya dapat memicu
gangguan/ketidakpastian di pasar keuangan dan system pembayaran”.
Rapat tersebut
dihadiri oleh ketua KSSK yaitu menteri keuangan, Gubernur BI selaku anggota
KSSK, dan Sekertaris KSSK, rapat tersebut memutuskan bahwa Bank Century adalah
Bank Gagal yang berdampak sistemik, dan penanganannya diserahkan pada LPS, akan
tetapi kondisi Bank Century makin memburuk selama periode November 2008,
sehingga BI mengeluarkan data baru mengenai kebutuhan dana untuk penyertaan
modal sementara (PMS) LPS untuk penyelamatan Bank Century.
Dana PMS kemudian
membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Kemudian dana ini
disalurkan dalam 4 tahap, akan tetapi dalam penyaluran dana ini dan munculnya
data kebutuhan PMS tambahan yang sangat besar, sehingga dapat disimpulkan bahwa
BI dan KSSK tidak memberikan informasi sesungguhnya mengenai resiko
penurunan CAR (keadaan BC) yang disebabkan oleh penurunan kualitas asset yang
seharusnya diketahui lebih awal oleh BI.
Legalitas
Keputusan KSSK
Terkait dengan
penyaluran dana yang diputuskan oleh KSSK yang Peraturan Pemerintah Pengganti
UU (Perpu) No. 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) pada 15
Oktober 2008. Dalam Perpu ini diatur soal Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) yang terdiri dari Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Terkait dengan hal
ini, Rapat Paripurna DPR RI tertanggal 18 Desember 2008 telah memutuskan agar
pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang JPSK. Artinya KSSK
telah berjalan dengan tanpa persetujuan penuh oleh DPR RI. Dengan demikian,
otoritas atau kewenangan KSSK sebenarnya belum memiliki dasar hukum yang cukup
kuat secara konstitusional, sehingga segala keputusan yang dihasilkan juga
masih dapat dipertanyakan.
Terkait dengan
pengucuran dana ke Bank Century, jika mengacu pada persetujuan DPR RI, sejumlah
Rp 2,88 triliun masih disalurkan oleh LPS tanpa dukungan pengesahan atau
persetujuan DPR atas dasar KSSK.
4.
Terkait Penyalahgunaan Dana FPJP dan PMS
Adanya penarikan DPK oleh pihak terkait Bank Century sebesar Rp 938,654 M
Adanya unsur penggelapan dana kas Valas sebesar USD 18 Juta dengan
masing-masing sebesar 2 M untuk Dewi Tantular dan Robert Tantular
2.3
Kasus Bank Century dari sudut pandang Buku Geoge Aditjondro
Kasus bank Century
memang menarik banyak pihak untuk berargumen, karena kasus ini berkembang
akibat terlibatnya nama-nama pejabat tinggi Negara, sebut saja wapres Boediono,
dan menteri keuangan Sri Mulyani, hal tersebut menuai banyak protes di kalangan
masyarakat, khususnya mahasiswa, mereka menilai bahwa pemerintah sangat lamban
dalam menyelesaikan kasus ini, apalagi dengan sikap presiden SBY yang terkesan
lamban dan pandang pilih, hal ini dibuktikan dengan kasus lain yang menimpa
bibit-chandra, dan kasus arthalita suryani yang sekarang dipenjara dengan sel
bintang lima.
Sikap lamban dan
pandang bulu presiden SBY juga dikritik oleh seorang penulis yang menulis buku
yang berjudul “membongkar gurita cikeas dibalik skandal bank century”, buku
yang ditulis oleh Geoge Aditjondro itu menuai banyak protes dari kalangan
pemerintah, hal tersebut dikarenakan dalam isi buku itu disebutkan bahwa pak
Presiiden SBY diindikasikan memiliki keterlibatan dengan kasus pengggelapan
uang Bank Century. Tidak hanya di dalam buku Membongkar Gurita Cikeas, banyak
isu yang menyebar di masyarakat bahwa dana Bank Century tersebut mengalir ke
dana kampanye Partai Demokrat.
dalam buku tersebut
diceritakan bahwa dalam skandal Bank Century pak SBY memiliki hal-hal yang
mengindikasikan bahwa dirinya terlibat dalam skandal ini, salah satunya adalah
Hartati Murdaya dan Boedi Sampoerno yang notabene nasabah kelas kakap Bank
Century adalah penyokong dana kampanye Partai Demokrat, mengingat bahwa
skenario kisah kebangkrutan Bank Century sehingga Bank tersebut tidak bisa
memenuhi rasio kecukupan modal dikarenakan sebelum Bank Century diambil alih
oleh LPS, Hartati Murdaya, pemimpin kelompok CCM (Central Cipta Mudaya) dan
Boedi Sampoerno, salah satu penerus keluarga Sampoerno telah menarik uang
mereka secara besar-besaran yaitu masing-masing 321 Miliar dan 1.895 Miliar
pada bulan November, dan dua orang tersebut adalah penyumbang logistic SBY
dalam pemilu. Deposan kakap SBY lainnya yang merupakan nasabah dari Bank
Century yang menarik uang mereka secara besar-besaran antara lain
PTPN Jambi, PT Sinar Mas, Jamsostek.
Dan apa hubungannya
antara Boedi Sampoerno dengan keluarga Presiden?? Dalam buku tesebut disebutkan
bahwa Boedi Sampoerno mempunyai hubungan yang sangat dekat sekali degan
keluarga Cikeas, diantaranya Boedi merupakan deposan atau penyokonng dana SBY
dalam Pilpres, juga Boedi ditenggarai menjadi “salah seorag penyokong SBY,
termasuk dengan menerbitkan sebuah Koran” (Rusly 2009;48). Koran yang
disebutkan disini adalah Koran nasional yang bernama Jurnal Nasional yang
merupakan media massa yang menjadi corong politik Partai SBY.
Disebutkan dalam buku
tersebut bahwa pembiayaan Jurnas tersebut mencapai 1,4 Miliar per-tahun, boleh
jadi media massa tersebut telah menyedot dana sekitar 150 miliar, bila dihitung
dari awal SBY memulai kampanyenya saat menjadi Capres pertama, dan jumlah
tersebut sama dengan jumlah yang ada dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil
Investigasi BPK atas Kasus Bank Century Tbk tertanggal 20 November 2009
menunjukkan bahwa Bank Century telah mengalami kerugian karena harus mengganti
deposito milik Boedi Sampoerna yang dipinjamkan atau digelapkan oleh Robert
Tantular dan Dewi Tantular sebesar US$ 18 juta atau sekitar Rp 150 milyar,
dengan dana yang berasal dari Penempatan Modal Sementara LPS.
Dalam sebuah media massa disebutkan pula “ Boedi Sampoerna, nasabah terbesar
Bank Century itu, memiliki seorang anak bernama Soenaryo, yang jarang memakai
nama keluarga Sampoerna. Soenaryo yang sangat dipercaya dalam urusan bisnis,
mendampingi ayahnya ketika ditemui Robert Tantular, yang berusaha menjual saham
Bank Century kepada Boedi Sampoerna. Juga dalam pertemuan dengan Susno Duadji
dan Lucas, pengacara ayahnya, Sunaryo ikut pula hadir” (Tempointeraktif,
12 Juli 2009, Rakyatmerdekaonline, 15 Nov. 2009).
Buku “ Membongkar
Gurita Cikeas Dibalik skandal Bank Century” memang menyorot bagaimana kedekatan
keluarga Cikeas dengan pejabat-pejabat tinggi Negara dan para pengusaha
yang menguasai sektor penting BUMN dan lainnya, pejabat-pejabat tersebut
terlibat di struktur kepengurusan yayasan-yayasan keluarga Cikeas, adapula yang
masuk dalam struktur kepengurusan Koran Jurnas dan tim sukses SBY saat pilpres,
keadaan ini justru sangat memudahkan untuk membuat jaringan untuk kemungkinan
adanya korupsi.
Buku “Membongkar Gurita
Cikeas dibalik Skandal Bank Century” memang belum terbukti, buku ini memaparkan
dugaan dan kemungkinan yang bisa terjadi, sebagai perbandingan dengan hasil
audit BPK atas indikasi tindakan korupsi yang terjadi pada Bank Century.
2.4
Kemungkinan Dampak dari Kasus Bank Century
Pro-Kontra dari kasus Bank Century cukup membuat heboh dimana Rp 6,7 Triliun
mengalir begitu saja ke dalam Bank ini. Nyatanya hingga sekarang
nasabah-nasabah masih mempertanyakan uang yang selama ini ditabung belum mendapatkan
penggantian. Kenaikan jumlah uang penyelamatan untuk Bank Century banyak yang
mengakibatkan banyaknya tudingan pada Bank Indonesia (BI) dan Departemen
Keuangan sebagai penentu kebijakan ini pada tanggal 20 November 2008 melalui
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Kemungkinan lain adanya penyelewengan dana begitu besar mengalir ke kas
orang-orang tertentu yang dapat merugikan Negara ini, banyak pihak yang
meragukan kebenaran aliran dana untuk Bank Century karena adanya benturan
politis belaka. Adanya benturan ini menyebabkan keputusan untuk menyelamatkan
Bank Century dimaksudkan hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar dan
bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
Dampak yang lainnya
adalah persoalan politik akan memengaruhi persepsi tingkat keyakinan investor
terhadap iklim usaha yang kondusif. Dalam sektor keuangan (finansial) dampak
dari kegaduhan politik dengan mudah terlihat melalui fenomena
capital-outflow.Adapun bagi sektor riil, dampak dalam jangka pendek tidaklah
sesensitif sektor keuangan.
Pengamat perbankan
dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Tony Prase-tyantono mengatakan kasus
yang sedang diselidiki di DPR itu dapat membuat pertumbuhan ekonomi tertahan.
“Jika kasus Bank Century berakhir happy ending dan politik dalam negeri tetap
stabil maka target pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar lima persen bisa
terealisasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/12).
Dampak terhadap
sektor riil juga penting diperhatikan, karena sektor ini mampu menjelaskan
secara baik penyerapan angkatan kerja, kemiskinan, pembangunan ekonomi daerah,
dan kesejahteraan riil masyarakat. Di Indonesia, permasalahan pengangguran dan
kemiskinan menjadi target pemerintahan SBY-Boediono. Penyelesaian dua persoalan
ini hanya akan terwujud apabila Indonesia memiliki stabilitas politik dan
ekonomi yang ditunjang oleh sistem hukum yang baik. Ketiga hal ini memberikan
rasa aman dan kepastian hasil bagi investor untuk menggerakkan roda
perekonomian.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dari hasil audit BPK, BPK menemukan menemukan empat kelompok pelanggaran
diantaranya, proses merger dan pengawasan BC oleh BI, pemberian FPJP, penetapan
BC sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS,
penggunaan dana FPJP dan PMS, juga praktik-praktik tidak sehat lainnya.
Dalam proses merger terdapat beberapa Indikasi Pelanggaran. BI diduga
memberikan kelonggaran terhadap persyaratan merger. Dan terdapat
praktik-praktik pelanggaran perbankan lainnya.
Dalam pemberian FPJP, pelanggaran tejadi dimana BI mengubah PBI mengenai
persyaratan pemberian FPJP dari semula dari semula CAR 8% menjadi CAR positif,
dengan demikian perubahan PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa
agar BC mendapat FPJP.
Keputusan untuk menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak
sistemik adalah suatu kesalahan karena BI dan KSSK tidak memiliki
kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC, BI hanya menggukur secara
kuantitatif aindikator institusi keuangan saja, kemudian BI mneggunakan
indikator psikologi pasar. Dengan memunculkan aspek ini, penentuan terhadap
3 indikator lain berdasarkan MOU dilakukan secara kualitatif. Sehingga
status Bank Gagal berdampak sistemik dapat disandang oleh Bank Century
Dalam pengggunaan dana FPJP dan PMS, banyak tindakan pelanggaran dan korupsi
diantaranya,. Adanya penarikan DPK oleh pihak terkait Bank Century sebesar Rp
938,654 M, adanya unsur penggelapan dana kas Valas sebesar USD 18 Juta dengan
masing-masing sebesar 2 M untuk Dewi Tantular dan Robert Tantular
Dalam buku “ Membongkar Gurita Cikeas;dibalik Skandal Bank Century”
diindikasikan bahwa presiden SBY memiliki keterlibatan cukup erat dengan kasuus
Bank Century, walaupun belum bisa dibuktikan secara nyata, akan tetapi SBY
memiliki hubungan yang dekat dengan nama-nama orang yang terlibat dengan kasus
ini.
Dampak dari kasus Bank Century ini bisa timbul akibat ketidakseimbangan
stabilitas politik yang akan berdampak pada perekonomian, bila stabilitas
pollitik tidak stabil dan begitu pula stabilitas hukum di Indonesia maka banyak
investor yang mungkin saja menarik investasi mereka dari aset-aset di
Indonesia, dan hal tersebut akan berdampak pada sektor riil, pengangguran,
pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
https://lutfi92.wordpress.com/page/7/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar