Pages

Kamis, 23 April 2015

Perkembang UMKM dengan pengaruh kredit mikro



 PENGARUH TOTAL KREDIT TERHADAP USAHA KECIL MENENGAH


ABSTRAK

Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu usahayang sudah teruji daya tahannya pada krisis multidimensional di Indonesia. Untuk itu, UKM perlu dikembangkan dengan tujuan tidak hanya meningkatkan pendapatan pengusaha tetapi juga mengatasi pengangguran. Dalam pengembangannya, banyak hambatan yang harus ditangani dengan serius agar UKM dapat maju dan berkembang dari segi kualitas, kuantitas, manajemen, bahkan sumber daya manusianya.
Kurangnya informasi dan minimnya teknologi telah membatasi akses UKM dengan dunia luar, sehingga pengusaha UKM tidak dapat menggunakan fasilitas perbankan. Untuk itu perlu diberdayakan suatu cara pengenalan fasilitas-fasilitas perbankan seperti fasilitas kredit. PT Bank Mandiri Cabang SBDC Medan merupakan salah satu institusi perbankan yang telah berusaha membantu UKM dengan pemberian kredit dan pembinaan manajemen UKM. Hal ini membentuk hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak sehingga UKM tidak perlu lagi meminjam uang dari rentenir.
Salah satu fungsi perbankan adalah sebagai agent of development. Fungsi ini mewajibkan bank untuk memberikan pelayanan dengan tujuan terciptanya stabilitas pembangunan negara dan kesejateraan masyarakat. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan program pemberian kredit kepada nasabah sektor usaha kecil dan menengah.
Permasalahan yang diangkat adalah mengenai proses pelaksanaan pemberian kredit kepada nasabah yang memiliki sektor usaha kecil dan menengah di Bank Sumsel Cabang Baturaja serta hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dan cara mengatasi hambatanhambatan tersebut.
Tujuan yang ingin dicapai adalah mengkaji bagaimana pelaksanaan pemberian kredit terhadap usaha kecil dan menengah serta mengkaji hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian kredit serta cara mengatasinya.


BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini  merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam  rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan apa yang tersebut dalam Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 bagian menimbang huruf (a).
Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselamatan dan kesinambungan berbagai unsur pembangunan termasuk di sektor ekonomi dan keuangan. Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia di sektor ekonomi dan keuangan tidaklah semudah membalik telapak tangan. Dibutuhkan peran serta banyak pihak dalam pelaksanaannya, termasuk di dalamnya yaitu pemerintah, masyarakat dan para pelaku bisnis salah satunya yaitu bank.
Pada masa sekarang bank telah merasuk kedalam sendi kehidupan masyarakat. Bank dibutuhkan secara langsung maupun tidak langsung, untuk skala nasional maupun internasional. Bank yang banyak memberi kemudahan dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ini ditegaskan pula dengan Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 bagian menimbang huruf (b) bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan.
Pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

B.RUMUSAN MASALAH

1.    Apa yang dimaksud dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
2.    Apa tujuan pelaksanaan program KUR?
3.    Apakah yang dimaksud dengan usaha produktif, usaha layak dan belum bankable?


BAB II
LANDASAN TEORI

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.        
Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

            Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
            Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; Perdagangan, Hotel dan Restoran; Industri Pengolahan; Pengangkutan dan Komunikasi; serta Jasa ? Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor Pertambangan dan Penggalian; Bangunan; Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta Listrik, Gas dan Air Bersih. Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM).
            Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.
            Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.


BAB III
PEMBAHASAN

A.Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khususdiperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT Askrindo.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.

            Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan.

 Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.

Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.

            Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II.

 Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

Permasalahan yang Dihadapi UKM

            Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

A. Faktor Internal

·         Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan

            Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.

Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

            Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.

·         Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

            Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

·         Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

·         Mentalitas Pengusaha UKM
            Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

·         Kurangnya Transparansi
            Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.


B. Faktor Eksternal

·         Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif

            Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).

Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

            Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.

            Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

·         Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

            Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

·         Pungutan Liar

            Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

·         Implikasi Otonomi Daerah

            Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

·         Implikasi Perdagangan Bebas
            Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

·         Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
            Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

·         Terbatasnya Akses Pasar

Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

·         Terbatasnya Akses Informasi

Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.


B.Tujuan Pelaksanaan KUR

Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
·         Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
·         Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
·         Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja

   
C.Usaha Produktif, Usaha Layak, Belum Bankable

·         Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untukmemberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
·         Usaha Layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan labasehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR.
·         Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/ pembiayaan dari Bank.


BAB IV
PENUTUP

A.KESIMPULAN

v  Variabel total kredit, dan PDB mempunyai pengaruh yang berbanding lurus terhadap peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah, sedangkan tingkat suku bunga yang berbanding terbalik dengan peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah.
v  Variabel tingkat suku bunga berpengaruh sangat dominan terhadap peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah. Koefisien variabel suku bunga pada hasil pengolahan data adalah sebesar –79634.414, ini berarti bahwa peningkatan suku bunga sebesar 1 % dapat menurunkan jumlah unit usaha sebesar 634.414 unit usaha.
v  Total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia dari tahun 2000-2008 mengalami tren yang meningkat, dari tahun 2000 yang berjumlah sebesar 150,196 milyar dollar dan tahun 2008 sudah meningkat menjadi 467 milyar dollar. Peningkatan PDB ini juga berbanding lurus terhadap peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah. Hal ini ditunjukan dari nilai koefisien untuk PDB adalah sebesar 12.416,26. Ini berarti bahwa peningkatan PDB Indonesia sebesar 1 milyar dollar dapat meningkatkan jumlah unit usaha berskala kecil dan mengah sebesar 12.416,26 unit usaha.

B.SARAN

v  Pemerintah harus menjaga stabilitas ekonomi, sehingga tingkat suku bunga dapat terjaga pada level yang rendah. Karena tingkat suku bunga sangat berpengaruh terhadap peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah. Selain itu, diperlukan peran serta pemerintah untuk menjalankan program-program penyaluran kredit dengan tingkat suku bunga yang rendah.
v  Mengingat Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi dalam bidang pertanian, maka diperlukan berbagai usaha yang mendukung kemajuan pada bidang pertanian, termasuk dalam penyaluran kreditnya. Penyaluran kredit usaha untuk usaha berskala kecil dan menengah pada sektor pertanian perlu ditingkatkan, sehingga 80perekonomian Indonesia dapat lebih berkembang sesuai dengan potensi yang dimlikinya.
v  Pemerintah harus mendorong produktivitas dalam negeri agar meningkat sehingga pendapatan nasional (PDB) pun akan semakin terus meningkat, dengan begitu, hal tersebut akan menjadi stimulant bagi perekonomian Indonesia untuk terus berkembang, dan ini akan merangsang terhadap tumbuhnya unit-unit usaha berskala kecil dan menengah.


 


DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar