PENGARUH TOTAL KREDIT TERHADAP USAHA KECIL MENENGAH
ABSTRAK
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu
usahayang sudah teruji daya tahannya pada krisis multidimensional di Indonesia.
Untuk itu, UKM perlu dikembangkan dengan tujuan tidak hanya meningkatkan
pendapatan pengusaha tetapi juga mengatasi pengangguran. Dalam pengembangannya,
banyak hambatan yang harus ditangani dengan serius agar UKM dapat maju dan
berkembang dari segi kualitas, kuantitas, manajemen, bahkan sumber daya manusianya.
Kurangnya informasi dan minimnya teknologi telah
membatasi akses UKM dengan dunia luar, sehingga pengusaha UKM tidak dapat
menggunakan fasilitas perbankan. Untuk itu perlu diberdayakan suatu cara
pengenalan fasilitas-fasilitas perbankan seperti fasilitas kredit. PT Bank
Mandiri Cabang SBDC Medan merupakan salah satu institusi perbankan yang telah
berusaha membantu UKM dengan pemberian kredit dan pembinaan manajemen UKM. Hal
ini membentuk hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak sehingga
UKM tidak perlu lagi meminjam uang dari rentenir.
Salah satu fungsi perbankan adalah sebagai agent of
development. Fungsi ini mewajibkan bank untuk memberikan pelayanan dengan
tujuan terciptanya stabilitas pembangunan negara dan kesejateraan masyarakat.
Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan program pemberian kredit
kepada nasabah sektor usaha kecil dan menengah.
Permasalahan yang diangkat adalah mengenai proses
pelaksanaan pemberian kredit kepada nasabah yang memiliki sektor usaha kecil
dan menengah di Bank Sumsel Cabang Baturaja serta hambatan-hambatan apa saja
yang terjadi dan cara mengatasi hambatanhambatan tersebut.
Tujuan yang ingin dicapai adalah mengkaji bagaimana
pelaksanaan pemberian kredit terhadap usaha kecil dan menengah serta mengkaji
hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian kredit serta cara
mengatasinya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama
ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan apa yang tersebut dalam Undang Undang
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 bagian menimbang huruf (a).
Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan
harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselamatan dan kesinambungan
berbagai unsur pembangunan termasuk di sektor ekonomi dan keuangan. Pembangunan
perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas dasar demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang
kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia
di sektor ekonomi dan keuangan tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Dibutuhkan peran serta banyak pihak dalam pelaksanaannya, termasuk di dalamnya
yaitu pemerintah, masyarakat dan para pelaku bisnis salah satunya yaitu bank.
Pada masa sekarang bank telah merasuk kedalam sendi
kehidupan masyarakat. Bank dibutuhkan secara langsung maupun tidak langsung,
untuk skala nasional maupun internasional. Bank yang banyak memberi kemudahan
dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ini ditegaskan pula dengan
Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 bagian menimbang huruf (b) bahwa
dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak
cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks
serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di
bidang ekonomi, termasuk Perbankan.
Pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan
program Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
2. Apa tujuan pelaksanaan
program KUR?
3. Apakah yang dimaksud dengan
usaha produktif, usaha layak dan belum bankable?
BAB II
LANDASAN TEORI
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang
strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di
negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar
yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis
tersebut.
Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh
Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor
swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan
hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing
dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; Perdagangan, Hotel dan Restoran; Industri Pengolahan; Pengangkutan dan Komunikasi; serta Jasa ? Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit
usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor Pertambangan dan Penggalian;
Bangunan; Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta Listrik, Gas dan Air
Bersih. Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta
bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala
kecil dan menengah (UKM).
Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di
Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan
berskala nasional.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan
atau investasi yang khususdiperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan
koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible) namun
mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan Perbankan
(belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan
nilaidibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan
besarnya coverage penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga
penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT Askrindo.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu
hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting
dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari
tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil
menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju
dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang
merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan.
Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan
dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar
negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.
Secara
keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan
pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha
baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas
produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster,
jaringan bisnis, dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Kebijakan
ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum
menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II.
Suatu
komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak
lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif
sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu
bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan
menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah
mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20
juta UKM sebagai program nasional.
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
·
Kurangnya Permodalan dan
Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
Persyaratan
yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan
karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan
agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
·
Kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha
keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari
segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat
berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut
sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan
kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi
perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang
dihasilkannya.
·
Lemahnya Jaringan Usaha dan
Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha
kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha
yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi
produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang
kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang
sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional
dan promosi yang baik.
·
Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai
UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17]
Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet
tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18]
Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil
juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah
berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab
hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
·
Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap
generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan
tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut
sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam
mengembangkan usahanya.
B. Faktor Eksternal
·
Iklim Usaha Belum
Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu
dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap
penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan
perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan
menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).
Keseluruhan
indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan
kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan
kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
·
Terbatasnya Sarana dan
Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat
berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan
usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang
strategis.
·
Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi
salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak
sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara
periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
·
Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai
otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini
akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa
pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera
dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan
yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha
luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
·
Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun
2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam
perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan
proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk
yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu
kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia
(HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair
oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu,
UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan
komparatif maupun keunggulan kompetitif.
·
Sifat Produk dengan
Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai
produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata
lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan
lama.
·
Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya
akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan
secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
·
Terbatasnya Akses Informasi
Selain
akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi.
Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh
terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk
lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan
jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain,
terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar
internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar
tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
B.Tujuan Pelaksanaan KUR
B.Tujuan Pelaksanaan KUR
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan
kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan
pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci,
tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
·
Mempercepat pengembangan
Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
·
Meningkatkan akses
pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
·
Sebagai upaya
penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
C.Usaha Produktif, Usaha Layak, Belum Bankable
·
Usaha Produktif adalah
usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untukmemberikan nilai tambah dan
meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
·
Usaha Layak adalah
usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan labasehingga mampu membayar
bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan
dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR.
·
Belum Bankable adalah
UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/ pembiayaan dari Bank.
BAB IV
PENUTUP
A.KESIMPULAN
v
Variabel total kredit, dan
PDB mempunyai pengaruh yang berbanding lurus terhadap peningkatan jumlah unit
usaha berskala kecil dan menengah, sedangkan tingkat suku bunga yang berbanding
terbalik dengan peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah.
v
Variabel tingkat suku bunga
berpengaruh sangat dominan terhadap peningkatan jumlah unit usaha berskala
kecil dan menengah. Koefisien variabel suku bunga pada hasil pengolahan data
adalah sebesar –79634.414, ini berarti bahwa peningkatan suku bunga sebesar 1 %
dapat menurunkan jumlah unit usaha sebesar 634.414 unit usaha.
v
Total Pendapatan Domestik
Bruto (PDB) Indonesia dari tahun 2000-2008 mengalami tren yang meningkat, dari
tahun 2000 yang berjumlah sebesar 150,196 milyar dollar dan tahun 2008 sudah
meningkat menjadi 467 milyar dollar. Peningkatan PDB ini juga berbanding lurus
terhadap peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah. Hal ini
ditunjukan dari nilai koefisien untuk PDB adalah sebesar 12.416,26. Ini berarti
bahwa peningkatan PDB Indonesia sebesar 1 milyar dollar dapat meningkatkan
jumlah unit usaha berskala kecil dan mengah sebesar 12.416,26 unit usaha.
B.SARAN
v
Pemerintah harus menjaga
stabilitas ekonomi, sehingga tingkat suku bunga dapat terjaga pada level yang
rendah. Karena tingkat suku bunga sangat berpengaruh terhadap peningkatan
jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah. Selain itu, diperlukan peran
serta pemerintah untuk menjalankan program-program penyaluran kredit dengan
tingkat suku bunga yang rendah.
v
Mengingat Indonesia sebagai
negara yang memiliki potensi dalam bidang pertanian, maka diperlukan berbagai
usaha yang mendukung kemajuan pada bidang pertanian, termasuk dalam penyaluran
kreditnya. Penyaluran kredit usaha untuk usaha berskala kecil dan menengah pada
sektor pertanian perlu ditingkatkan, sehingga 80perekonomian Indonesia dapat
lebih berkembang sesuai dengan potensi yang dimlikinya.
v
Pemerintah harus mendorong
produktivitas dalam negeri agar meningkat sehingga pendapatan nasional (PDB)
pun akan semakin terus meningkat, dengan begitu, hal tersebut akan menjadi
stimulant bagi perekonomian Indonesia untuk terus berkembang, dan ini akan
merangsang terhadap tumbuhnya unit-unit usaha berskala kecil dan menengah.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar