Pages

Selasa, 07 Oktober 2014

PerbedaanSIA dan SIM serta Akuntansi Keuangan dengan Akuntansi Manajemen



PERBEDAAN SIA DAN SIM 


Perbedaan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) bisa dilihat dari masing – masing tujuan atau fungsinya,
berikut ini adalah penjelasannya lebih lanjut :

Perbedaan sistem informasi akuntansi dan sistem informasi manajemen 

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI :


  1. SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan  informasi  keuangan, lebih kepada keuangan , pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern. 
  2. SIA yang efektif bagi keberhasilan jangka panjang organisasi manapun.- SIA tersebut menyediakan beberapa informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan atas masalah-masalah yang lain. 
  3.  SIA mencakup pengendalian untuk memasiktikan keamanan dan ketersediaan data organisasi.


SISTEM INFORMASI MANAJEMEN :

  •  SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi.

  •  SIM berbasis computer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan serupa.

  •   SIM Sub-unitnya didasarkan area fungsional dan tingkatan manajemen











AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN 

Akuntansi dalam bisnis dan dinamika perusahaan, mempunyai peran yang sangat penting terutama untuk memberikan informasi keuangan sebagai pendukung pengambilan keputusan. Berbagai macam kepentingan, keputusan, dan penggunaan informasi keuangan dalam perusahaan menyebabkan berkembangnya ilmu Akuntansi, informasi keuangan yang dihasilkan bukan hanya terbatas pada penyediaan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen saja, namun sebagai alat pendukung pengambilan keputusan di masa datang, peramalan laba, hingga akuisisi dan merger. Meskipun perkembangan Akuntansi sebagai disiplin ilmu begitu luas namun secara garis besar Akuntansi dapat dibagi menjadi dua tipe yaitu Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen. Kedua tipe tersebut muncul karena dinamika perusahaan yang bertemu dengan disiplin ilmu Akuntansi dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan pengguna informasi keuangan yang berbeda. Pengambil keputusan yang berbeda, memerlukan informasi keuangan yang berbeda antara satu dengan yang lain. Perbedaan pokok antara Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen terletak pada:

a)    Pemakai Laporan Akuntansi dan tujuan mereka
b)     Lingkup Informasi
c)     Fokus Informasi
d)     Rentang Waktu
e)     Kriteria bagi informasi Akuntansi
f)      Sifat informasi

Akuntansi Keuangan

Akuntansi keuangan mempunyai tujuan untuk menyajikan informasi keuangan bagi pemakai di luar perusahaan, contohnya seperti pemegang saham, kreditor, analis keuangan, karyawan, instansi pemerintah dan lainnya. Sementara itu, tujuan masing-masing pemakai laporan keuangan dari pihak luar perusahaan adalah bentuk hubungan atau kerjasama yang akan mereka ambil di masa depan dengan perusahaan penerbit laporan keuangan, singkatnya para pemakai laporan keuangan menggunakan laporan keuangan tidak bertujuan untuk mengambil keputusan mengenai perusahaan, namun lebih pada untuk mengambil keputusan jenis dan sifat hubungan seperti apa yang akan di lakukan dengan perusahaan penerbit laporan keuangan di masa yang akan datang.

Untuk lingkup informasi, pada laporan Akuntansi Keuangan umumnya menyajikan informasi keuangan tentang perusahaan secara keseluruhan. Neraca (laporan posisi keuangan) yang menyajikan aset, kewajiban (liabilitas), dan modal perusahaan secara keseluruhan, ataupun laporan Rugi-Laba (laporan laba-rugi komprehensif) yang menyajikan hasil kegiatan dari perusahaan secara keseluruhan. Karena tujuan laporan keuangan untuk pemakai dari luar perusahaan, maka informasi yang ada dalam laporan keuangan lebih berbentuk ringkasan (summary) dan menggambarkan keuangan perusahaan secara keseluruhan. Hal ini sangat penting untuk pengguna laporan keuangan yang berasal dari luar perusahaan sebagai perluasan dari informasi mengenai perusahaan secara keseluruhan.

Ditinjau dari fokus informasi, Akuntansi Keuangan berfokus pada informasi masa lalu (historical). Akuntansi Keuangan menggambarkan suatu bentuk pertanggungjawaban dana yang sebelumnya dipercayakan oleh para penyedia dana dari pihak luar perusahaan kepada manajemen perusahaan.

Dari segi rentang waktu, Akuntansi Keuangan menghasilkan laporan yang kurang fleksibel dan hanya mencakup jangka waktu tertentu, seperti misalnya periode satu tahun (annual), periode setengah tahun (interim), periode satu kuartal, atau periode satu bulan.

Untuk kriteria bagi informasi Akuntansi Keuangan, merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim atau berterima secara umum. Prinsip-prinsip tersebut merupakan hasil dari perumusan organisasi yang berwenang seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Badan Pengawas  Pasar Modal (BAPEPAM) sebagai hasil dari tuntutan pemakai laporan keuangan yang berasal dari pihak luar perusahaan. Pemakai laporan keuangan dari pihak luar perusahaan tidak mempunyai pengetahuan langsung tentang praktik dalam perusahaan, laporan keuangan merupakan satu-satunya media komunikasi antara pihak luar dengan manajemen, karena itu laporan keuangan dari Akuntansi keuangan memerlukan suatu standarisasi bentuk laporan keuangan agar pengguna laporan keuangan dari pihak luar dapat membandingkan berbagai laporan keuangan dari beberapa perusahaan yang berbeda sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan tentang hubungan yang akan diambil dengan perusahaan di masa datang.

Sifat informasi dari Akuntansi Keuangan memerlukan tingkat ketepatan yang tinggi, objektif, dapat diuji kebenarannya, dan juga akurat, karena para pemakainya adalah pihak-pihak dari luar perusahaan yang menggunakan laporan keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan. Untuk mendapatkan tingkat ketepatan tersebut perusahaan terkadang menggunakan jasa dari pihak ketiga yang bebas dari kepentingan apapun untuk memberikan pendapat tentang laporan keuangan perusahaan, yaitu auditor.

Akuntansi Manajemen

Berbeda dengan Akuntansi Keuangan yang mempunyai fokus laporan pertanggungjawaban dan ringkasan kondisi perusahaan kepada pihak luar perusahaan, laporan keuangan atau hasil olah informasi dari Akuntansi Manajemen mempunyai fokus menyediakan informasi keuangan bagi keperluan pihak internal perusahaan atau manajemen. Akuntansi Manajemen berhubungan dengan informasi mengenai perusahaan untuk memberikan manfaat bagi para pemakai laporan keuangan yang berada dalam perusahaan (manajemen) sebagai bahan pertimbangan yang mendukung dalam pengambilan keputusan.

Lingkup informasi pada Akuntansi Manajemen cenderung lebih sempit, tidak lagi berfokus pada perusahaan sebagai satu entitas melainkan lebih detil karena lingkup informasi bertujuan untuk melaporkan bagian-bagian tertentu dari perusahaan, seperti bagian produksi, bagian pemasaran dan lainnya. Namun kompleksitas lingkup informasi keuangan yang dihasilkan oleh Akuntansi Manajemen ini nantinya akan sejalan dengan tingkat-tingkat manajemen yang terlibat dalam membuat keputusan.

Dalam fokus informasi, Akuntansi Manajemen cenderung berorientasi pada masa yang akan datang, karena pengambilan keputusan selalu menyangkut tentang hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan di masa yang akan datang, namun untuk sumber informasi yang akan diolah bisa bervariasi, mulai dari biaya-biaya di masa lalu (historical cost), biaya sekarang (current cost) atau biaya masa datang (future cost).

Untuk Rentang waktu, Akuntansi Manajemen menyediakan rentang waktu yang jauh lebih fleksibel dibandingkan Akuntansi Keuangan, hal ini terjadi karena tuntutan dari manajemen perusahaan yang harus membuat keputusan-keputusan penting dalam waktu yang relatif singkat dan cepat, baik yang bersifat terstruktur, semi-terstruktur, hingga tidak terstruktur. Rentang waktu yang diberikan bisa berupa harian, mingguan, bulanan, atau bahkan hingga periode 10 tahun.

Kriteria bagi informasi Akuntansi Manajemen tidak dibatasi oleh prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, selama itu memberi manfaat bagi pihak manajemen perusahaan, baik itu dalam hal pengukuran, ataupun perhitungan. Dalam Akuntansi manajemen, praktik-praktik yang telah terbukti berhasil dan bermanfaat pada suatu perusahaan kebanyakan akan ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain yang kemudian akan menyebar luas dalam dunia industri. Selain itu, pada Akuntansi Manajemen tidak ada organisasi ataupun undang-undang yang mengatur praktik-praktiknya, selama itu bermanfaat untuk manajemen perusahaan maka perusahaan akan terus menggunakan praktik-praktik tersebut.

Akuntansi Manajemen menghasilkan informasi yang akan membantu manajemen untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, baik untuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian, pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kebijakan dalam perusahaan selalu menyangkut masa yang akan datang. Maka dari itu Akuntansi Manajemen tidak hanya mengandalkan satu disiplin ilmu saja yaitu akuntansi, namun juga mengambil disiplin ilmu dari manajemen untuk mengatasi dan mengatur sumber daya dan waktu perusahaan, selain itu Akuntansi Manajemen juga menggunakan disiplin ilmu psikologi sosial ketika melakukan estimasi, perkiraan dan peramalan untuk penjualan produk, pengendalian sumber daya manusia. Akuntansi Manajemen sering mengumpulkan informasi-informasi yang relevan dengan pengambilan keputusan dan bersifat taksiran karena pengambilan keputusan selalu menyangkut tentang masa yang akan datang.





















Sumber :

  • http://dillahexclusive.blogspot.com/2012/10/perbedaan-sia-dan-sim.html?m=1

  • http://sijenius.wordpress.com/2013/05/03/perbedaan-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/


Senin, 05 Mei 2014

Kewarganegaraan ganda



> Kewarganegaraan Ganda Untuk Anak

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 41 mengenai Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI dan Pasal 42 mengenai Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, yang dimaksud dengan anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menggantikan Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama, yakni Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Hal ini dimaksud untuk tetap memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dengan WNA atau anak-anak yang karena tempat kelahirannya mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya.

Penerapan Pasal 41 merupakan bentuk perubahan asas yang diterapkan dari Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 yang secara murni menganut asas Ius Songuinis, dimana penentuan status kewarganegaraan ditarik dari garis keturunan ayah.

Ketentuan ini dirasa tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara Ibu yang berkewarganegaraan Indonesia dengan Ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
Dengan diterapkannya pasal 41, maka anak yang menjadi subyek pasal tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan.

Subyek Pasal 41 adalah anak-anak yang termasuk dalam ketentuan Pasal 4, yaitu :

*   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah WNI dengan Ibu WNA (Pasal 4 huruf c).
             *    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah WNA dengan Ibu WNI (Pasal 4 huruf d).
      *      Lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 huruf h).
          *   Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf l).

>Penerapan Asas Kewarganegaraan
Ganda Terbatas

Prinsip utama penerapan asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah untuk memberikan perlindungan yang maksimal/sebaik-baiknya bagi anak yang karena latar belakang perkawinan orang tuanya maupun karena tempat kelahiran anak tersebut selain berstatus WNI juga memperoleh status WNA. Di sisi lain, bahwa secara hukum anak tersebut dianggap belum cukup dewasa untuk menentukan status kewarganegaraanya sendiri (usia belum mencapai 18 tahun atau belum kawin).

Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas, anak tidak secara otomatis menjadi WNA sebagai akibat latar belakang perkawinan orang tuanya maaupun tempat kelahirannya.
Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin diwajibkan anak tersebut untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya karena UU No. 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
Jika anak yang bersangkutan memilih kewarganegaraan Indonesia, dengan demikian status kewarganegaraannya adalah tunggal, yaitu kewarganegaraan Indonesia.
  • Tidak ada perubahan atas status/hak-hak kewarganegaraan Indonesianya, termasuk masa berlaku paspor.
Jika anak yang bersangkutan tidak secara aktif melakukan pilihan maka anak tersebut memenuhi syarat sebagai WNI yang kehilangan kewarganegaraannya. Dengan demikian, status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan menjadi gugur/hilang sehingga statusnya menjadi WNA.

>  Permohonan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
untuk Anak yang lahir sesudah 1 Agustus 2006

Anak Yang Lahir Pada Atau Sesudah tanggal 1 Agustus 2006  :
  • Anak yang lahir pada atau sesudah tanggal 1 Agustus 2006 secara otomatis menjadi warga negara Indonesia, secara keimigrasian anak tersebut dapat memperoleh Paspor RI. Namun demikian anak tersebut tetap harus didaftarkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ottawa.
       Tata Cara Pendaftarannya sebagai berikut
  • Mengisi formulir permohonan Paspor RI yang dapat di unduh di website KBRI Ottawa.
  • Membawa Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
  • Membawa Kutipan Akte Perkawinan / Buku Nikah orang tua beserta fotokopinya (jika untuk anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan campur).
  • Membawa Paspor asing anak (jika sudah punya paspor asing) beserta fotokopinya.
  • Membawa Paspor orang tua anak yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • Membawa serta 2 lembar foto digital anak  (Passport Size).
  • Secara keimigrasian anak tersebut dapat memperoleh Paspor RI dengan biaya pembuatan Paspor sebesar CAD $ 30.00.

Fasilitas Keimigrasian

Anak yang hanya memegang paspor asing dan sudah memperoleh keterangan secara affidavit untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian, pada saat masuk ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin keimigrasian dan izin masuk kembali.

Anak yang mempunyai paspor RI dan paspor asing, apabila melakukan perjalanan keluar / masuk wilayah Indonesia wajib menggunakan satu paspor yang sama.
















sumber :

ΓΌ  http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/kewarganegaraan/informasi-kewarganegaraan/kewarganegaraan-ganda-untuk-anak/


PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN


  1. Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
Perubahan Kewarganegaraan adalah penetapan hukum dari instansi yang berwenang untuk memberikan persetujuan pemberian kewarganegaraan yang berbeda dengan kewarganegaraan sebelumnya. Adapun Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan adalah keseluruhan proses pelaporan kegiatan yang meliputi permohonan, penelitian berkas dan persyaratan yang diperlakukan. Selain itu juga melakukan proses pencatatan pinggir pada Akta Kelahiran atau Akte Perkawinan terhadap orang telah melakukan perubahan pewarganegaraan, baik dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) ataupun dari WNI menjadi WNA. Sedangkan yang dimaksud Kehilangan kewarganegaraan adalah jika seorang WNI yang berada di dalam negeri atau di luar negeri menyatakan keinginannya, atas kemauan sendiri, untuk menjadi warganegara asing dan melepas status warganegara Indonesianya. Adapun Naturalisasi adalah proses perubahan pewarganegaraan bagi WNA yang ingin menjadi WNI. 


  2 . Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Perubahan status kewarganegaraan bisa terjadi dalam dua hal, yaitu WNI berubah menjadi WNA, atau WNA berubah menjadi WNI. Jika WNI berubah menjadi WNA, maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya. Hal itu bisa disebabkan oleh karena yang bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Negara lain; Tidak menolak/melepas Kewarganegaraan lain; Hilang; Masuk Dinas Tentang Asing; Masuk Dinas Negara Asing; Janji/Setia Kepada Negara Asing; Ikut Pemilu Negara Asing; Memiliki Paspor Negara Asing; atau Tinggal di Luar Negeri lebih dari 5 Tahun. Jika WNA berubah menjadi WNI, maka statusnya adalah Perolehan Kewarganegaraan. Hal ini bisa melalui Pewarganegaraan (Naturalisasi); atau karena yang bersangkutan dianggap Orang Asing yang berjasa pada bangsa dan Negara Indonesia. Perolehan Kewarganegaraan juga bisa melalui Pengangkatan Anak Asing; Perkawinan; atau karena orang tuanya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan perubahan status kewarganegaraan, proses perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI berada dibawah wewenang Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan dari WNI menjadi WNA dibawah kewenangan pemerintah Negara Asing yang bersangkutan.

Adapun proses Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dibawah kewenangan Direktorat Pencatatan Sipil, Ditjen Adminduk, Kemendagri dan Dinas/Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah di masing-masing Kabupaten/Kota tempat yang bersangkutan akan berdomisili. Fungsi pencatatan perubahan kewarganegaraan pada intinya adalah menjamin seseorang tersebut terlindung secara hukum. Penduduk yang berubah status warganegara memperoleh serta dilindungi hak dan kewajiban hukumnya sebagai Warga Negara. Secara teknis, Pencatatan perubahan kewarganegaraan juga menghindarkan dan mencegah penduduk memiliki kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda. Lebih lanjut, dengan demikian menghindari terjadinya penyalahgunaan kepemilikan kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda.
 Dari segi teknis, Pencatatan perubahan kewarganegaraan juga memudahkan pendataan dan pengawasan penduduk, khususnya warganegara asing di Indonesia. Pencatatan perubahan kewarganegaraan juga berfungsi mengamankan data dan dokumen pencatatan perubahan kewarganegaraan, serta mendukung terciptanya tertib administrasi catatan sipil dan tertib administrasi kependudukan.

 3 Teknis dan Prosedur

Pencatatan kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan dalam bentuk pemberian catatan pinggir pada akte kelahiran, serta pencabutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi penduduk yang berubah status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA. Kewenangan tersebut ada ditangan Pejabat yang berwenang melakukan Pencatatan Sipil. Sedangkan Pencatatan perolehan status kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan dalam bentuk pelepasan kewarganegaraan WNA oleh Negara yang bersangkutan, dan pencatatan administrasi kependudukan (pemberian KTP & Kartu Keluarga) serta hak-hak sebagai WNI, bagi penduduk yang berubah status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI. Kewenangan tersebut ada ditangan Pejabat yang berwenang melakukan Pencatatan Sipil.

Prosedur pelaporan pencatatan perubahan kewarganegaraan dilakukan berdasarkan laporan instansi terkait maupun dari penduduk yang telah berubah status kewarganegaraan dari WNA ke WNI maupun dari WNI ke WNA, dan telah mempunyai keputusan/penetapan perubahan status kewarganegaraan dari instansi yang berwenang. Sedangkan kewajiban Penduduk yang melakukan perubahan status Kewarganegaraan, dalam hal perubahan dari WNI menjadi WNA, maka dengan bukti Ketetapan Pemerintah Negara Asing tentang Perubahan Status Kewarganegaraan yang bersangkutan dari WNI ke WNA, wajib segara malapor ke Dinas/Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota yang menangani Pencatatan Sipil atau Perwakilan RI di Negara  Asing yang bersangkutan. Perubahan dari WNA menjadi WNI dengan bukti Kepres tentang Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA ke WNI dan Berita Acara Sumpah, wajib segera malapor ke Dinas/Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota yang manangani Pencatatan Sipil.


4. Masalah-masalah dalam Pencatatan Pewarganegaraan
Masalah-masalah dibawah ini hanyalah beberapa hal yang paling banyak ditemui di lapangan. Misalnya, seorang telah mengubah status Kewarganegaraannya dari WNI ke WNA, tetapi yang bersangkutan masih mempergunakan identitas kependudukannya sebagai WNI. Ada lagi penduduk yang melakukan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA atau sebaliknya, namun banyak yang belum melaporkan perubahan status kewarganegaraannya kepada instansi Pencatatan Sipil/terkait, sehingga tidak mendukung tertib administrasi kependudukan dan berpeluang mempunyai kewarganegaraan ganda. Lain hal lagi, seorang anak yang lahir dari Ayah WNAdan Ibu WNI tetapi di Akte Kelahiran si anak masih tetap tertulis WNA. Ada masalah yang agak besar, yaitu belum adanya keseragaman teknis dalam pembuatan catatan pinggir pada akte register dan kutipan akte tentang perubahan status kewarganegaraan oleh instansi penyelenggaraan pencatatan sipil. Hal ini ditambah lagi karena belum semua Pemerintah Kabupaten/Kota telah menyelenggarakan pelayanan pencatatan perubahan kewarganegaraan. Masalah yang paling penting diselesaikan adalah masih kurangnya koordinasi antar instansi Pemerintah yang terkait dengan proses perubahan dan pencatatan perubahan status kewarganegaraan, baik di Pusat maupun di Daerah.










sumber :

ΓΌ  http://www.kemendagri.go.id/article/2013/07/22/tentang-pencatatan-perubahan-kewarganegaraan